Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Jangan Represif Apabila Pemerintah Terapkan Karantina

Kompas.com - 30/03/2020, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah tak menerapkan cara-cara yang represif apabila memberlakukan lockdown atau karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, karantina wilayah bukan merupakan darurat sipil sehingga cara-cara yang bersifat menekan apalagi menggunakan kekerasan seharusnya tidak digunakan.

"Karena ini bukan darurat sipil apalagi darurat militer, karena ini darurat kesehatan, maka garda depan adalah tenaga kesehatan, yang paling depan yang memimpin ini selain Presiden tentunya adalah tenaga kesehatan, bukan polisi," kata Asfina kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Jamin Kebutuhan Warga Menengah ke Bawah jika Karantina Wilayah Diterapkan

Asfina mengatakan, ketentuan mengenai karantina wilayah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa suatu wilayah yang dikarantina dibatasi dengan garis polisi dan dijaga selama 24 jam oleh kepolisian yang berada di luar garis karantina.

Menurut Asfina, aturan ini menegaskan bahwa polisi tak punya kewenangan untuk patroli.

"Jadi polisi bukan ada di dalam wilayah karantina, dia bukannya patroli, dia ada di luar. Jadi enggak bisa keluar masuk," ujar dia.

Baca juga: Dua Pemudik dari Jakarta Demam Tinggi Setiba di Salatiga, Diminta Karantina Diri

Sementara itu, untuk mengatur warga supaya tetap berada di dalam wilayah karantina, seharusnya dapat diberdayakan perangkat desa, yakni ketua RT dan ketua RW.

Tidak hanya itu, tenaga kesehatan dengan jumlah yang cukup juga harus disiagakan di wilayah karantina.

"Dengan seperti itu akan minimal terjadinya kekerasan karena aktor utamanya bukan polisi apalagi tentara," kata Asfina.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Baca juga: Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Karantina Wilayah Wewenang Pusat

Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com