Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Ingatkan Kewajiban Pemerintah Jika Karantina Wilayah Diterapkan

Kompas.com - 30/03/2020, 13:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati meminta pemerintah memperhatikan hak-hak masyarakat apabila nantinya lockdown atau karantina wilayah diberlakukan demi menekan pandemi Covid-19.

Menurut dia, salah satu yang paling utama adalah pemenuhan hak masyarakat atas kebutuhan dasar, yakni kecukupan terhadap pangan.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Di dalam aturan Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 memang dikatakan seluruh pangan dan bahkan makanan ternak, dengan asumsi orang yang berternak, harus dipenuhi oleh pemerintah," kata Asfina kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Dukung Penerapan Karantina Wilayah, Wali Kota Jaksel Nilai Efektif Cegah Penyebaran Corona

Tidak hanya itu, menurut Asfina, undang-undang juga telah mengatur sejumlah hak lain yang seharusnya didapat masyarakat.

Misalnya, hak untuk diberikan penjelasan sebelum karantina wilayah, hak isolasi dan mendapat rujukan perawatan rumah sakit jika positif Covid-19, dan hak diberi ganti rugi kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda akibat upaya penanggulangan wabah.

Lalu ada pula hak untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan atau diturunkan dari posisinya, hak diikutsertakan secara aktif menanggulangi wabah, hingga hak pemulihan kondisi dari dampak.

"Hak perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu bayi, balita dan anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, disabilitas dan orang lanjut usia. Pasal 48e Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007," ujar Asfina.

Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Perpres dan Inpres Atur Mudik Lebaran 2020

Asfina menambahkan, sebelum menerapkan karantina, pemerintah harus benar-benar melakukan persiapan yang matang.

Hal paling penting, yaitu mendata berapa banyak kelompok masyarakat memerlukan bantuan.

Misalnya dari kalangan orang tua yang sakit, kalangan orang yang hidup sendiri, kalangan upah harian, kalangan pekerja di luar rumah, hingga orang-oeang miskin yang tidak punya pekerjaan.

Diharapkan, jika lockdown benar-benar diberlakukan, masyarakat justru tidak semakin dibuat kesulitan menghadapi wabah corona ini.

"Banyak yang harus disiapkan, termasuk tadi, identifikasi kelompok-kelompok miskin dan rentan yang perlu mendapatkan penanganan khusus," kata Asfina.

Baca juga: Sejumlah Kota Terapkan Karantina Wilayah, Layanan Sicepat Masih Normal

Sebelumnya diberitakan, pemerintah dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas peraturan pemerintah terkait karantina wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, karantina wilayah di Indonesia untuk menekan laju penyebaran virus corona akan mengadopsi penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda

Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah di Indonesia akan dibahas pada Selasa (31/3/2020).

“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang. Kan lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah namanya. Jadi orang masih boleh berjalan. Bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” kata Mahfud, Minggu (29/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com