Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Terbitkan Perpres dan Inpres Atur Mudik Lebaran 2020

Kompas.com - 30/03/2020, 13:49 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyebut, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan dan instruksi presiden untuk mengatur arus mudik lebaran 2020.

Aturan serta instruksi presiden ini disiapkan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru yang mengakibatkan penyakit Covid-19.

"Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Jokowi: 14.000 Orang Mudik dengan Bus dalam 8 Hari Terakhir

Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.

Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus korona.

Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.

"Dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan," kata Fadjroel.

Presiden Jokowi, lanjut Fadjroel, menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

"Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah memimpin rapat terbatas terkait mudik. Jokowi menyebut banyak masyarakat yang mudik lebih awal sebagai dampak Covid-19.

Jokowi menyebut ada 14.000 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang mudik ke kampung halamannya dengan menggunakan bus dalam 8 hari terakhir.

Jumlah itu belum termasuk arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainya, seperti keretap api, kapal laut, pesawat, serta mobil pribadi.

Para warga yang mudik itu rata-rata adalah pekerja informal yang mengandalkan pendapatan harian.

"Mereka terpaksa pulang kampung karena penghasilan turun sangat drastis atau bahkan hilang," kata Jokowi.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Daerah, ASN Dilarang Mudik Saat Lebaran

Jokowi meminta jajarannya merumuskan langkah yang lebih tegas untuk mencegah lebih banyak warga yang mudik.

Ia menilai imbauan yang selama ini sudah disampaikan para pejabat daerah dan tokoh belum cukup.

Adapun sampai Minggu (29/3/2020) kemarin, ada 1285 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Kasus positif paling banyak terjadi di DKI Jakarta (675), disusul Jawa Barat (149) dan Banten (106).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com