Jenis penyakitnya apa saja bisa ditetapkan Menteri (Pasal 3).
Upaya penanggulangannya pun beraneka bentuk seperti pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan kekarantinaan.
Selain itu, dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat (Pasal 5 ayat (1). Menariknya, Pasal 6 ayat (1) UU 4/1984 memuat aspek demokrasi dengan pernyataan “upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.”
Selain itu, yang menarik lainnya pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan, mereka yang mengalami kerugian harta benda akibat penanggulangan wabah dapat diberikan ganti rugi.
Agar regulasi efektif, Pasal 14 mengatur pula siapa saja yang menghalangi penanganan wabah baik sengaja maupun alpa dipidana (bila dengan sengaja diancam pidana paling lama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya satu juta dan apabila alpa, pidana selama lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya lima ratus ribu).
Apabila pilihan pemerintah melakukan kekarantinaan kesehatan maka diatur di UU 6/2018.
Kekarantinaan kesehatan ini di pintu masuk dan wilayah terpadu merupakan kewenangan pemerintah pusat---namun dapat melibatkan pemerintah daerah (Pasal 5 ayat (1) dan (2)). Penyiapan sumber dayanya tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah (Pasal 6).
Pada Pasal 9 ayat (1) setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Jika tidak mematuhi atau menghalang-halangi diancam pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah (Pasal 93).
Pada Pasal 15 diatur kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah serta tindakan kekarantinaan kesehatan dapat berupa isolasi, pembatasan sosial skala besar, pemberian vaksinasi dan sebagainya.
Sedangkan di Pasal 49 dalam rangka mitigasi dibagi jenis karantina, ada karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana. Selain itu membentuk satuan gugus tugas (satgas) untuk itu. Hal ini dimungkinkan oleh Pasal 10 UU 6/2018.
Kemudian, sampai tulisan ini ditulis, ada pertimbangan dilakukan lockdown---yang dalam istilah regulasi Indonesia lebih dikenal karantina wilayah.
Adapun yang telah jalan---meski tersendat-sendat—adalah pembatasan sosial berskala besar. Cirinya tampak pada Pasal 59 ayat (2) UU 6/2018 yakni (a) peliburan sekolah dan tempat kerja; (b) pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.