SEBARAN Virus Corona semakin berbahaya. Di Indonesia, per-29 Maret, terdapat 1.285 kasus (data 30 Provinsi). Ada 64 orang yang sembuh, sementara 114 meninggal.
Provinsi yang paling banyak terkena adalah DKI Jakarta, dengan pasien Covid-19 sebanyak 675 kasus (kompas.com, 29/3/202020).
Virus ini telah menyebar di 200 negara. Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 29 Maret: 662.073 Kasus di 200 Negara, 139.426 Sembuh
Menurut catatan worldometer, hingga Minggu (29/3/2020), jumlah kasus terbanyak tercatat ada di Amerika dengan 142.047 kasus, diikuti Italia dengan 97.689 kasus.
Jumlah kasus di kedua negara itu telah melebihi jumlah kasus di China, tempat kasus ini bermula. China tercatat memiliki 81.439 kasus.
Virus Corona tidak lagi disebut wabah, tapi pandemi karena cakupan sebarannya yang mendunia. Infeksi virus ini tidak memandang negara, status sosial dan kondisi fisik.
Virus yang semula berawal dari Wuhan China, menyebar liar ke seluruh pelosok dunia termasuk Indonesia—yang awalnya “agak kepedean” tidak mungkin terkena.
Penulis awam dari aspek kedokteran dan kesehatan. Namun penulis ingin mencoba menjernihkan situasi ini dari sisi hukum dan demokrasi sembari berbagi pemikiran bagi pemulihan republik yang muram dilanda wabah ini.
Dari segi perundang-undangan, setidaknya kita memiliki dua undang-undang yang tegas mengatur spesifikasi penanganan wabah yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU 4/1984) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018).
Kedua instrumen dimaksud secara regulasi belum terlalu lengkap diatur oleh peraturan teknis di bawahnya, terutama UU 6/2018. Hal ini tentu wajib menjadi prioritas pemerintah.
Ketentuan pada UU 4/1984 khusus di konsiderans menimbangnya memberikan landasan mengapa undang-undang ini terbit. Salah satunya antisipasi perkembangan iptek dan lalu lintas internasional.
Sedangkan pada pasal-pasalnya merumuskan ketentuan strategis. Seperti mendefinisikan wabah penyakit menular sebagai “kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.” (Pasal 1 huruf a).