Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Covid-19 di Lorong Hukum dan Demokrasi

Kompas.com - 30/03/2020, 11:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SEBARAN Virus Corona semakin berbahaya. Di Indonesia, per-29 Maret, terdapat 1.285 kasus (data 30 Provinsi). Ada 64 orang yang sembuh, sementara 114 meninggal.

Provinsi yang paling banyak terkena adalah DKI Jakarta, dengan pasien Covid-19 sebanyak 675 kasus (kompas.com, 29/3/202020).

Virus ini telah menyebar di 200 negara. Baca juga: Update Virus Corona di Dunia 29 Maret: 662.073 Kasus di 200 Negara, 139.426 Sembuh

Menurut catatan worldometer, hingga Minggu (29/3/2020), jumlah kasus terbanyak tercatat ada di Amerika dengan 142.047 kasus, diikuti Italia dengan 97.689 kasus.

Jumlah kasus di kedua negara itu telah melebihi jumlah kasus di China, tempat kasus ini bermula. China tercatat memiliki 81.439 kasus.

Virus Corona tidak lagi disebut wabah, tapi pandemi karena cakupan sebarannya yang mendunia. Infeksi virus ini tidak memandang negara, status sosial dan kondisi fisik.

Virus yang semula berawal dari Wuhan China, menyebar liar ke seluruh pelosok dunia termasuk Indonesia—yang awalnya “agak kepedean” tidak mungkin terkena.

Penulis awam dari aspek kedokteran dan kesehatan. Namun penulis ingin mencoba menjernihkan situasi ini dari sisi hukum dan demokrasi sembari berbagi pemikiran bagi pemulihan republik yang muram dilanda wabah ini.

Sisi regulasi

Dari segi perundang-undangan, setidaknya kita memiliki dua undang-undang yang tegas mengatur spesifikasi penanganan wabah yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU 4/1984) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018).

Kedua instrumen dimaksud secara regulasi belum terlalu lengkap diatur oleh peraturan teknis di bawahnya, terutama UU 6/2018. Hal ini tentu wajib menjadi prioritas pemerintah.

Ketentuan pada UU 4/1984 khusus di konsiderans menimbangnya memberikan landasan mengapa undang-undang ini terbit. Salah satunya antisipasi perkembangan iptek dan lalu lintas internasional.

Sedangkan pada pasal-pasalnya merumuskan ketentuan strategis. Seperti mendefinisikan wabah penyakit menular sebagai “kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.” (Pasal 1 huruf a).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com