Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAKMI Imbau Pemprov DKI Bentuk Gugus Tugas Tingkat RW untuk Tangani Wabah Covid-19

Kompas.com - 30/03/2020, 10:36 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Daerah Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Baequni menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat Strategi Perang Akar Rumput Covid-19 (PARC-19).

Hal ini perlu dilakukan karena wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 sudah semakin mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.

"Kunci utama strategi PARC-19 adalah warga yang memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat," kata Baequni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2020).

Baca juga: IAKMI: Perlu Pelibatan RT dan RW untuk Jalankan Imbauan Gubernur DKI soal Wabah Covid-19

Menurut Baequni, salah satu strategi yang harus dilakukan membuat Gugus Tugas Rukun Warga (RW) Siaga Covid-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Gugus tugas tersebut terdiri dari Ketua RW, sebagai penanggung jawab, pemuka agama, kader kesehatan, Ibu-Ibu PKK, Hansipal atau POLRI atau TNI atau Satpol-PP dan seluruh lapisan masyarakat baik organisasi formal dan informal.

Baequni melanjutkan, gugus tugas diharapkan melakukan tugasnya sesuai dengan pendekatan lima strategi pencegahan Kesehatan Masyarakat.

Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Tidak Pulang Kampung untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Di antaranya kegiatan promosi kesehatan, berupa penyuluhan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan pada masa wabah Covid-19.

Kemudian mengimbau masyarakat agar tenang dan sabar untuk mengisolasi diri dan menjaga jaga jarak fisik dengan orang lain minimal 1 meter.

Melakukan pengumuman informasi Covid-19 pagi dan sore melalui pengeras suara di setiap rumah ibadah dan memasang poster atau pamflet atau peringatan.

"Menginisiasi sumbangan atau bantuan bahan kebutuhan pokok serta mendistribusikan ke tiap rumah saat kondisi darurat," ujar Baequni.

Baca juga: Anies Minta Lindungi Warga yang Berisiko Tinggi Terinfeksi Covid-19

 

Baequni mengatakan, gugus tugas harus melakukan kegiatan perlindungan khusus berupa melakukan pencarian kasus baru dan merujuk penderita Covid-19 ke rumah sakit yang telah ditentukan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.

Lalu mencegah penyebaran Covid- 19 dengan isolasi diri dan menjaga jarak serta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat, pengurusan jenazah, pemakaman serta upacara keagamaan penderita Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan pengawasan pada level RW terhadap orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan masyarakat melalui Hansip, TNI, POLRI," ungkapnya.

Baca juga: Anies: Tenaga Medis yang Tangani Covid-19 Khawatir Pulang ke Rumah

Gugus tugas juga diharapkan bisa melakukan kegiatan diagnosis dini dan pengobatan segera, berupa melakukan screening warga terutama yang bekerja di rumah sakit dan berpergian ke luar negeri atau yang mempunyai potensi penularan tinggi, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, surveilans Covid-19.

Selanjutnya diharapkan turut andil dalam kegiatan pembatasan disabilitas, berupa pemusnahan penyebab penyakit dengan penyemprotan cairan desinfektan atau melakukan pemantauan secara rutin agar tidak timbul kasus baru.

Terakhir, lanjut Baequni, gugus tugas harus melakukan kegiatan rehabilitasi, berupa pemulihan korban Covid-19 maupun masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan memberikan terapi psikologis.

"Penguatan program lintas sektor, pemulihan warga masyarakat dari segi sosial psikologis, ekonomi dan budaya, rehabilitasi lingkungan," ucap Baequni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com