Sebagai daerah dengan pasien positif Covid-19 terbanyak, DKI Jakarta sudah melakukan berbagai hal untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat permintaan penerapan karantina wilayah Ibu Kota kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Mahfud MD: DKI Kirim Surat kepada Presiden Minta Karantina Wilayah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sudah menerima surat tertanggal 28 Maret 2020 tersebut pada Minggu (29/3/2020).
“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Pemerintah bahas PP soal karantina wilayah
Ketentuan lebih lanjut mengenai karantina wilayah akan dibahas pada Selasa (31/3/2020) mendatang.
Saat ini, pemerintah berencana Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.
“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada hari berikutnya (Selasa),” kata Mahfud.
Baca juga: Pekan Depan, Pemerintah Putuskan PP soal Status Karantina Wilayah
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario penerapan karantina wilayah. Menurut Mahfud, nantinya masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.
Pemerintah merencanakan toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.
Baca juga: Begini Gambaran Karantina Wilayah Menurut Mahfud MD
Nantinya, kata Mahfud, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan oleh pemerintah daerah.
“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.
PP yang dirancang pemerintah akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.
Dampak ekonomi Covid-19
Sebelum membicarakan soal karantina wilayah, pemerintah akan terlebih dahulu membahas soal langkah menghadapi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.
Pemerintah juga akan membicarakan soal RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Dampak Ekonomi Virus Corona Lebih Serius daripada Krisis Ekonomi 2008
“Yang besok, kita itu akan lebih konkret. Pertama, penanganan masalah ekonominya dulu. Ini kan akan terjadi masalah ekonomi yang cukup besar, sehingga besok akan dibahas sebuah perppu tentang relaksasi masalah keuangan, perbankan, dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Berdasarkan prediksi pemerintah, kata Mahfud, akan terjadi defisit di atas 3 persen akibat wabah ini.
Maka dari itu, pemerintah perlu membahas sejumlah langkah hukum yang juga harus disepakati DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.