JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan tetap menggelar rapat paripurna pada Senin (30/3/2020) dalam rangka pembukaan masa sidang ketiga di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Puan Maharani, sebagaimana disiarkan Kompas TV, Minggu (29/3/2020).
Meski demikian, Puan memastikan bahwa protokol tetap (protap) terkait pencegahan Covid-19 akan diterapkan di gedung DPR.
Beberapa protap yang akan dilaksanakan itu antara lain penyemprotan desinfektan di seluruh gedung, pengukuran suhu tubuh seluruh anggota DPR, penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun, hingga penggunaan hand sanitizer.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Imam Suroso Meninggal di RSUP Kariadi Semarang
Protap tersebut, kata dia, wajib dilakukan oleh seluruh anggota DPR dan semua staf yang ada di gedung tersebut.
"Walaupun masa sidang akan dibuka, DPR tetap melakukan work from home (WFH) untuk anggota dan seluruh staf yang saat masa sidang dibuka tidak ada kepentingan di gedung DPR, kami tetap jaga protap waspada Covid-19 di lingkungan DPR," kata dia.
DPR akan membuka masa sidang ketiga tersebut setelah memutuskan tidak memperpanjang masa reses persidangan kedua.
Dalam peraturannya, sidang paripurna DPR ini harus dihadiri oleh tiga pimpinan DPR dan 50 persen ditambah satu orang anggota DPR.
Hal tersebut berarti setidaknya rapat harus dihadiri 250 orang anggota DPR.
Apabila hal itu terjadi, maka kumpulan massa pun akan terjadi di tengah imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing dan tidak mengumpulkan massa.
Baca juga: Ini Riwayat Perjalanan Anggota DPR Imam Suroso Sebelum Meninggal
Kendati demikian, Puan mengatakan bahwa berlangsung atau tidaknya sidang tersebut akan tergantung dengan pimpinan sidang.
Pasalnya, kondisi yang terjadi saat ini tidak normal dengan adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Buka Masa Sidang Pekan Depan, Ketua DPR Janji Segera Beri Solusi Penanganan Covid-19
"Namun, karena situasi yang tidak normal, tentu saja ada pasal yang memperbolehkan, kalaupun nanti sidang paripurna tidak dihadir anggota secara kuorum, pimpinan bisa membuka masa sidangnya", kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.