Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Disebut Tak Punya Kewenangan Tunda Penyelenggaraan Pilkada 2020

Kompas.com - 29/03/2020, 19:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunda beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 setelah Covid-19 mewabah.

Meski demikian, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menunda seluruh proses penyelenggaraan Pilkada 2020, termasuk hari pemungutan suara yang akan digelar September 2020.

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah ditentukan bahwa penyelenggaraan hari pemunguhtan Pilkada 2020 adalah September. 

Baca juga: Rapid Test Covid-19 di Kota Bekasi, 15 Orang Dinyatakan Positif

"Karena ada wabah, KPU punya keterbatasan karena KPU tidak dapat mengubah ketentuan UU sehingga berinisiatif menunda tahapan. Ini adalah batas maksimal kemampuan KPU untuk partisipasi ikut serta mencegah tersebarnya wabah Covid-19," ujar Feri dalam diskusi melalui video conference, Minggu (29/3/2020).

"Tapi untuk menunda keseluruhan atau menghentikan proses penyelenggaraan September 2020 bukan kewenangan KPU, tapi pembuat UU," lanjut dia.

Ia mengatakan, wabah Covid-19 ini juga tidak pasti kapan akan mereda, sementara ketentuan dalam UU tidak bisa dijalankan apabila terdapat ketidakpastian.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai antisipasi, peraturan pengganti UU (Perppu).

Apalagi, dalam Pasal 22 UU 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak menetapkan Perppu dalam hal kegentingan memaksa.

Baca juga: Dampak Wabah Covid-19, KPU Buka Opsi Tunda Pilkada 2020 Selama 1 Tahun

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, salah satu skenario yang disusun KPU dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini adalah mengundurkan jadwal pemungyan suara hingga September 2021.

"Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021," ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/2020).

Ia mengatakan, apabila opsi tersebut dipilih, dipastikan akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal. Selain itu sejumlah ketentuan juga mesti berubah.

Antara lain sinkronisasi data pemilih yang tidak berlaku lagi, batasan usia pemilih, siapa saja yang berhak ikut pemilu, hingga peserta pemilu.

Sebelumnya diberitakan, KPU resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Baca juga: Pemerintah: Lindungi yang Sakit Covid-19, Jangan Distigmatisasi...

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com