JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal masih adanya pengemudi ojek online yang ditagih cicilan kendaraan oleh debt collector.
Padahal, sebelumnya Presiden Jokowi sudah menyatakan memberi penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi pengemudi ojek, taksi hingga nelayan sebagai dampak pandemi virus corona Covid-19.
Juru Bicara OJK Sekar Djarot mengakui, sampai saat ini pihaknya memang masih menyusun produk hukum untuk industri keuangan non bank atau leasing.
"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).
Baca juga: Cerita Pengemudi Ojek Online: Tunjukkan Video Jokowi tapi Tetap Ditagih Debt Collector
Sementara untuk perbankan, aturan terkait relaksasi cicilan ini sudah tercantum dalam POJK 11/POJK.03/2020. Peraturan itu juga sudah dikomunikasikan kepada seluruh industri perbankan.
Namun memang perbankan perlu waktu untuk menetapkan dan memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian atau analisa masing-masing bank.
"Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," kata dia.
Jadi, Sekar juga menegaskan bahwa relaksasi cicilan ini tidak untuk semua debitur.
Baca juga: Virus Corona di Indonesia Tak Mengenal Profesi, Pilot, Dokter, hingga Ojek Online Bisa Terinfeksi
Pihak bank atau perusahaan pembiayaan harus menilai mana debitur yang memang terdampak kebijakan physical distancing akibat pandemi Covid-19.
Namun, untuk sementara waktu, Sekar meminta bank atau pun leasing tak melakukan penarikan kendaraan.
"Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung," kata dia.
Diberitakan, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector meski Jokowi sudah mengumumkan penangguhan cicilan kendaraan.
Salah satu pengemudi ojek online, Latifah, mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020) kemarin.
Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan kepada debt collector itu. Namun debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.
Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing. Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.
Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca pidato Jokowi.
Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.
Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait pernyataan Jokowi tersebut.
"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.