Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, MUI: Shalat di Rumah adalah Keutamaan

Kompas.com - 28/03/2020, 12:23 WIB
Sania Mashabi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, selalu ada hikmah di balik adanya wabah virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Hikmah dari wabah tersebut, kata dia, yakni menguatkan ketahanan keluarga dan kekuatan ibadah dari rumah.

"Rasullah menegaskan dalam hadis sahihnya, bahwa sebaik ibadah shalat yang dilaksanakan oleh hamba adalah shalat dilaksanakan di rumah," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (29/3/2020).

Baca juga: MUI: Hindari Ibadah dengan Cara Berkerumun

"Shalat di rumah adalah keutamaan. Sebaiknya shalat yang dilakukan shalat di rumah, kecuali shalat matubah dan shalat yang terikat dengan di masjid. Seperti shalat tahiatul masjid," sambungnya.

Asrorun menuturkan, ada tiga langkah yang harus dilakukan umat Muslim untuk tetap beribadah di tengah wabah Covid-19.

Langkah pertama adalah penguatan ibadah di rumah, kemudian menjaga jarak dan menghindarkan kerumunan, serta terus menjaga kesehatan.

"Karena kesehatan pada hakekatnya tujuan utama di dalam kehidupan kita untuk kemaslahatan bersama," ungkap Asrorun.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com