Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 27 Maret: Kasus Positif Covid-19 1.046, Masyarakat Tak Patuh Jaga Jarak Fisik

Kompas.com - 28/03/2020, 07:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angka pasien yang positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 di Tanah Air semakin bertambah.

Hingga Jumat, (27/3/2020) pemerintah menyatakan ada 1.046 pasien positif Covid-19 di Indonesia.

"Ada 153 kasus baru. Ini memperlihatkan ada penularan penyakit ini di masyarakat kita," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat sore.

Baca juga: Atasi Corona, Bagaimana Singapura dan Korea Selatan Lakukan Karantina?

Sementara itu, pasien meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 dilaporkan menjadi 87 orang dan pasien sembuh total berjumlah 46 orang.

Berdasarkan data yang dipaparkan Yuri, saat ini kasus di DKI Jakarta masih mendominasi, dengan penambahan 83 kasus baru Covid-19.

Angka tersebut menambah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta menjadi 598 kasus.

Sebagai perbandingan, Kamis (26/3/2020), penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta tercatat 515 kasus.

Baca juga: Dicari, Relawan Tenaga Medis untuk Hadapi Corona di Jakarta

Kemudian, terdapat satu provinsi baru yang mencatat kasus perdana pasien positif Covid-19, yakni Papua Barat dengan 2 kasus.

Dengan demikian, sampai 27 Maret, penularan Covid-19 sudah tersebar di 28 provinsi.

Adapun dari 28 provinsi, terdapat tiga provinsi yang mengalami banyak penambahan kasus baru selain DKI Jakarta yaitu Jawa Barat tercatat ada 20 kasus baru positif Covid-19, Banten tercatat 17 kasus dan Jawa Timur yang tercatat 7 kasus baru positif Covid-19.

Tak patuh jaga jarak fisik

Yuri mengatakan, penambahan kasus baru positif Covid-19 menunjukkan masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan physical distancing atau jaga jarak fisik.

"Ini menggambarkan masih ada penularan penyakit ini di tengah masyarakat kita dan masih ada sumber penyakitnya dan masih ada kontak dekat yang terjadi," ujarnya.

Untuk itu, Yuri kembali mengimbau masyarakat untuk menerapkan physical distancing lebih dari dua meter serta menjaga kesehatan dengan mencuci tangan dengan sabun.

"Saya ingatkan kembali saudara saudara, mari sama-sama kita menjaga jarak lebih dari dua meter, dan cuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir," tuturnya.

Baca juga: Krisis APD Tenaga Medis di Depok, Berkejaran dengan Meningkatnya Kasus Covid-19

Yuri juga meminta masyarakat tidak panic buying untuk membeli vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak tertular Covid-19.

Dengan mengonsumsi buah-buahan dan sayur, lanjut dia, kebutuhan vitamin bisa terpenuhi untuk membantu menjaga daya tahan tubuh.

"Jadi tidak harus dimaknai membeli vitamin dan multivitamin. Tetapi makanlah sayur dan buah yang cukup. Tidak harus makan buah impor. Apapun buahnya, selama itu mengandung vitamin dan gizi cukup," ucapnya.

Skenario terburuk

Pemerintah memprediksi, apabila penyebaran Covid-19 tidak bisa dihentikan, maka terjadi skenario terburuk yaitu jumlah kasus positif Covid-19 bisa mencapai 6.000 hingga 8.000 orang.

"Dari hasil simulasi Forkopimda DKI, karena daerah Jakarta paling banyak terpapar oleh virus ini, skenario yang terburuk adalah bisa mencapai 6.000 sampai 8.000 positif," ujar Panglima Kodam Jaya Mayjen Eko Margiyono, Kamis (26/3/2020).

Menurut Eko, keberadaan RS Darurat Penanganan Covid-19 digunakan untuk mengantisipasi apabila penyebaran Covid-19 sulit diredam.

Baca juga: BERITA FOTO: Saat Kota Tegal Terapkan Lockdown Lokal...

Sebab, apabila mengandalkan rumah sakit, pemerintah akan kesulitan dan bisa terjadi penumpukan pasien.

"Oleh karena itu, untuk mengantisipasi itu, pemerintah bertindak cepat yang selama ini Wisma Atlet diubah menjadi rumah sakit Covid-19," ucapnya.

Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/3/2020) malam. Pemerintah Kota Tegal dan Polres Tegal hingga 14 hari mendatang melakukan lockdown lokal dengan menutup jalur Pantura yang melintasi Kota Tegal, akses masuk Alun-alun Tegal dan mematikan sebagian lampu jalan protokol guna pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal dan mencegah adanya kerumunan massa di jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.Oky Lukmansyah Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/3/2020) malam. Pemerintah Kota Tegal dan Polres Tegal hingga 14 hari mendatang melakukan lockdown lokal dengan menutup jalur Pantura yang melintasi Kota Tegal, akses masuk Alun-alun Tegal dan mematikan sebagian lampu jalan protokol guna pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Kota Tegal dan mencegah adanya kerumunan massa di jalan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

Karantina Wilayah

Lebih lanjut, pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak kasus positif Covid-19, mulai melakukan pembatasan akses masuk ke wilayahnya untuk meredam penyebaran virus tersebut.

Hal ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberlakukan, kebijakan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan ke depan.

"Warga harus bisa memahami kebijakan yang saya ambil. Kalau saya bisa memilih, lebih baik saya dibenci warga daripada maut menjemput mereka," kata Dedy, saat konferensi pers terkait satu warganya yang positif corona, di Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2020) malam.

Baca juga: Pandemi Corona dan Lockdown dalam Diskursus Hukum

Menangani hal tersebut, pemerintah pusat mengungkap, tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kapan pemerintah daerah bisa melakukan karantina kewilayahan.

Aturan tersebut akan segera diselesaikan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.

Baca juga: Pekan Depan, Pemerintah Putuskan PP soal Status Karantina Wilayah

Oleh karenanya, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.

"Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman besar," kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud memastikan, dalam waktu dekat PP tersebut dapat digunakan.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina kewilayahan tengah dalam pembahasan isi seperti ketentuan syarat, larangan hingga prosedur pelaksanaan karantina.

"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com