Anggota keluarga ini meliputi pegawai Kedutaan Besar di Jakarta, USASEAN, Konsulat Jenderal di Surabaya dan Konsulat di Medan.
"Departemen Luar Negeri membuat keputusan ini karena bukti Covid-19 di Indonesia, kapasitas medis Indonesia saat ini, dan ketersediaan penerbangan saat ini dari Indonesia," demikian tertulis dalam keterangan itu.
Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat PP soal Ketentuan Karantina Wilayah oleh Daerah
Sementara itu, imbauan Pemerintah Australia agar warganya segera meninggalkan Tanah Air diunggah melalui laman Smartraveller.gov.au pada Kamis (26/3/2020).
Pemerintah Australia meminta warganya yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang untuk mempertimbangkan, apakah mereka memiliki dukungan dan akses yang cukup terhadap fasilitas kesehatan yang efektif selama periode yang menantang saat ini.
Pasalnya, banyak layanan tidak akan tersedia mengingat peningkatan kasus saat ini.
Pemerintah Australia menyebutkan, resiko penularan Covid-19 meningkat pesat di Indonesia. Bahkan, penularan terjadi secara meluas, termasuk di Bali dan Jakarta yang kini terkonfirmasi memiliki kasus positif terbesar.
"Jika Anda seorang turis Australia di Bali atau Indonesia secara lebih luas, tinggalkan sekarang. Jangan tunda keberangkatan Anda,"