JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Umum nonaktif LPP TVRI Tumpak Pasaribu menilai alasan Dewan Pengawas (Dewas) menonaktifkannya dari jabatan terlalu mengada-ada.
Tumpak dianggap ikut melakukan provokasi pasca-pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
"Ini yang menurut kami mengada-ada dan pegawai melalukan protes terhadap keputusan Dewas menghentikan Pak Helmy Yahya kan karena pegawai sudah tahu kemajuan TVRI selama ini," kata Tumpak pada Kompas.com, Jumat (27/3/2020)
Baca juga: 3 Direktur TVRI Dinonaktifkan Dewan Pengawas
"Kemajuan TVRI selama ini diapresiasi pegawai kok malah Dewas memecat Helmy Yahya," sambungnya.
Karena itu, Tumpak akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan Dewas tersebut.
Waktu yang diberikan untuk pembelaan selama satu bulan dan Dewas bisa punya waktu dua bulan untuk melakukan pemberhentian permanen.
"Langkah kami pertama adalah klarifikasi terhadap penonaktifan karena istilah nonaktif tidak dikenal dalam PP (Peraturan Pemerintah) 13 Tahun 2005 dan tahap kedua akan memberikan pembelaan atas tuduhan dewas," ujar Tumpak.
Baca juga: Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur Umum TVRI Akan Beri Pembelaan
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin membenarkan pihaknya telah memberhentikan tiga direktur TVRI.
Arief menegaskan penonaktifkan itu masih berkaitan dengan kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
"Penerbitan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian yang diikuti penonaktifan tiga direksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada tangga 16 Januari 2020," kata Arief melalui keterangan pers, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Ini Alasan Dewan Pengawas Nonaktifkan 3 Direktur TVRI Terkait Kasus Helmy Yahya
Tiga direktur yang dinonaktifkan adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Arief mengatakan, Dewan Pengawas LPP TVRI memiliki alasan kuat untuk memberhentikan ketiga direktur tersebut.
Salah satunya, tiga direktur itu diduga turut terlibat dengan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Helmy Yahya.
"Adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan direktur utama saudara Helmy Yahya yang melibatkan tiga anggota direksi tersebut," ungkap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.