Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Percepat PP soal Ketentuan Karantina Wilayah oleh Daerah

Kompas.com - 27/03/2020, 20:54 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Daulay berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah.

PP tersebut menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan).

"Saya berharap bahwa peraturan pemerintah itu bisa terbit dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, kita bisa melangkah lebih maju dalam mengatasi virus corona yang semakin mengancam ini," kata Saleh, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Siapkan PP soal Ketentuan Karantina oleh Daerah

Menurutnya, PP tentang karantina wilayah itu dapat menjadi jawaban atas polemik penutupan wilayah yang dilakukan sejumlah kepala daerah.

"Ada beberapa wilayah dan daerah yang saat ini yang sudah mencoba melaksanakan karantina wilayah (lockdown). Namun karena masih ada perdebatan soal definisi dan teknis pelaksanaanya, wilayah dan daerah tersebut tidak menyebutnya sebagai lockdown," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah daerah diberikan kelonggaran memutuskan kebijakan yang dianggap sesuai dengan kondisi masing-masing dalam upaya penanganan virus corona.

Menurut Mardani, pemerintah pusat semestinya mendukung dan membantu daerah yang telah mengambil keputusan karantina wilayah ataulocal lockdown.

"Berikan kelonggaran tiap daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pusat jangan gunakan pendekatan kekuasaan. Justru bantu daerah yang sudah ambil keputusan agar koordinasi dengan pusat tetap berjalan," kata Mardani, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Pekan Depan, Pemerintah Putuskan PP soal Status Karantina Wilayah

Mardani mengatakan, saat ini bukan saatnya meributkan kewenangan tentang siapa yang berhak menentukan kebijakan dalam penanganan pandemi virus corona.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan diatur bahwa pelaksanaan karantina wilayah dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat diatur dengan peraturan pemerintah.

Kemudian, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri.

Mardani menyatakan keselamatan masyarakat merupakan prioritas.

Ia menilai keputusan sejumlah daerah untuk menutup wilayah dapat dimaklumi, apalagi arus mudik lebaran mulai bergerak.

"Bukan saatnya meributkan wewenang saat ini. Fokus menyelamatkan warga dari serangan wabah ini," tuturnya.

Baca juga: Lockdown Lokal, Anggota Komisi II DPR Ingatkan soal Aturan di UU Karantina Kesehatan

Ia juga mengatakan dapat memahami kekhawatiran sejumlah daerah akan peningkatan kasus virus corona.

Menurutnya, keputusan lockdown menjadi rasional untuk mencegah penyebaran virus terus meluas.

Mardani berharap pemerintah pusat melihat sebab dan alasan di balik penetapan kebijakan tersebut.

"Semua dilihat alasannya. Menunggu kebijakan pusat, mereka khawatir daerah green zone bisa berubah dalam sehari dua hari menjadi red zone. Buat mereka, yang utama, paksa semua diam agar penularan berhenti," ujar Mardani.

"Ini logika yang benar ketimbang mendahulukan tes dan penyiapan rumah sakit. Akarnya di penularan. Dan penularan kian masif jika tidak ada lockdown," tegas Mardani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com