Oleh: Dr Ahmad Redi, SH, MH
PENYEBARAN virus corona di Indonesia, baik skala maupun jumlah orang terinfeksi, telah membuat pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat Indonesia terus waspada dan siaga.
Kewaspadaan dan kesiapsiagakan menjadi hal penting agar pencegahan dan penanggulangan pandemi virus corona di Indonesia dapat dilakukan sebaik-baiknya.
Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) yang menunjuk Kepala BNPB sebagai Koordinator Satgas.
Bahkan, melalui Surat Keputusan Nomor 9A Tahun 2020, Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sampai dengan 29 Mei 2020.
Hingga saat ini, skala penyebaran dan jumlah orang terinfeksi pun kian meningkat dari waktu ke waktu.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah guna membuat Indonesia bersih dari virus corona.
Salah satunya adalah gerakan "Bekerja, Belajar, dan Beribadah dari Rumah". Ada pula tindakan karantina dengan berbagai fasilitas, isolisasi dengan berbagai fasilitas, dan social distancing.
Namun, tidak cukup dengan gerakan itu, gagasan adanya lockdown juga mengemuka.
Pemerintah didesak untuk menerapkan lockdown beberapa wilayah di Indonesia sebagaimana dilakukan oleh China, Italia, Spanyol, Perancis, bahkan Malaysia dan Filipina.
Bagaimana sebenarnya infrastruktur hukum menjawab persoalan pandemi virus corona melalui kebijakan lockdown di Indonesia?
Tulisan ini akan mengulasnya dengan pendekatan substansi dan struktur hukum.
Alenia keempat UUD 1945 menyatakan bahwa "Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada..."
Ini merupakan alenia sakti yang menjadi tujuan pembentukan negara Republik Indonesia.
Perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ini merupakan hukum tertinggi bagi negara ini.
Itulah mengapa tujuan perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah tertuang dalam Pembukaan Konstitusi Indonesia sebagai hukum tertinggi. Salus populi suprema lex atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Perwujudkan upaya penyelamatan segenap bangsa dan seluruh tumpah daerah Indonesia terorganisasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Spirit ini bersemayam pula dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Semua itu merupakan UU terkait dalam upaya negara yang termanifestasi kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah daerah Indonesia dari ancaman pandemi virus corona yang sangat ganas.
Dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kebencanaan, istilah lockdown tidak dikenal.
Lalu, apa itu lockdown? Menurut The Economic Times, "A lockdown is an emergency protocol that prevents people from leaving a given area. A full lockdown will mean you must stay where you are and not exit or enter a building or the given area."
Istilah lockdown atau protokol darurat yang mencegah orang meninggalkan wilayah tertentu sehingga seseorang harus tetap di tempat dirinya berada dan tidak keluar atau memasuki wilayah lain.