Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Pemerintah Putuskan PP soal Status Karantina Wilayah

Kompas.com - 27/03/2020, 19:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko PolhukamMahfud MD mengungkapkan, pemerintah akan memutuskan soal rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai karantina wilayah, pekan depan.

"Secepatnya, kita dalam situasi darurat, jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktuya kapan? mungkin minggu depan sudah ada kepastian," ujar Mahfud dalam video conference dengan wartawan, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Siapkan PP soal Ketentuan Karantina oleh Daerah

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.

Mahfud menjelaskan, dalam prosedur rancangan PP tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga: Lockdown Lokal, Anggota Komisi II DPR Ingatkan soal Aturan di UU Karantina Kesehatan

Seperti, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas mengoordinasi jajaran menteri terkait karantina kewilayahan.

Kemudian Kementerian Perhubungan yang akan mengatur terkait perhubungan hingga Kementerian Perdagangan.

Diberitakan, Pemerintah Kota Tegal memutuskan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan mendatang dengan beton movable concrete barrier (MCB).

Baca juga: Local Lockdown di Tegal, Akses Ditutup Beton, Lampu Jalan Protokol Juga Dimatikan

Tak hanya itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga akan mematikan lampu jalan protokol di Kota Tegal.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemblokiran jalan, dan pemadaman lampu jalan protokol seluruh kota di malam hari akan diberlakukan misal di jam banyak masyarakat masih berkumpul," kata Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com