Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dewan Pengawas Nonaktifkan 3 Direktur TVRI Terkait Kasus Helmy Yahya

Kompas.com - 27/03/2020, 19:13 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkap beberapa alasan pihaknya menonaktifkan tiga direktur TVRI terkait kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Salah satu alasannya, kata dia, tiga direktur diduga telah melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan.

"Sebagian besar pelanggaran mantan direktur utama saudara Helmy Yahya yang melibatkan tiga anggota direksi tersebut," kata Arief dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Nonaktifkan Tiga Direktur, Dewas TVRI: Berkaitan dengan Helmy Yahya

Alasan selanjutnya, tunggakan pembayaran utang TVRI terhadap Mola TV atau Liga Inggris yang tak kunjung dibayar.

Menurut Arief, karena tunggakan pembayaran utang sejak November 2019 tersebut, nominal pembayaran utang menjadi lebih besar.

"Utang pada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibayarkan melalui PNBP sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya," ujar Arief.

Ia juga menduga ada upaya provokasi untuk mendiskreditkan Dewan Pengawas yang diduga dilakukan pihak direksi pasca-pemecatan Helmy Yahya.

Dewan Pengawas, kata Arief, juga kerap mendapat laporan adanya intimidasi di daerah terhadap satuan kerja yang mendukung Dewan Pengawas dan tidak sejalan dengan direksi di Jakarta.

"Laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah adanya semacam ancaman atau intimidasi kepada para satuan kerja di daerah yang mendukung Dewan Pengawas," ucap Arief.

Baca juga: 3 Direktur TVRI Dinonaktifkan Dewan Pengawas

Sebelumnya, Arief Hidayat Thamrin membenarkan pihaknya telah memberhentikan tiga direktur TVRI.

Arief menegaskan, penonaktifkan itu masih berkaitan dengan kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

"Penerbitan surat pemberitahuan rencana pemberhentian yang diikuti penonaktifan tiga direksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada tangga 16 Januari 2020," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com