Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Ojek Online Sebut Anggotanya Masih Ditagih Cicilan Kendaraan

Kompas.com - 27/03/2020, 18:00 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan kebijakan untuk menangguhkan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek atau pun supir taksi online. Penangguhan cicilan tersebut diberikan sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan untuk Ojek dan Sopir Taksi Online

Igun menyebut, setelah pernyataan Presiden itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan.

Namun, mereka justru ditolak karena perusahaan beralasan belum mendapat pemberitahuan resmi terkait kebijakan penangguhan cicilan tersebut.

"Leasing juga mengeluarkan surat bahwa mereka ini belum dapat acuan atau pemberitahuan resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Igun kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Alhasil, menurut Igun, banyak pengemudi ojek online yang masih mendapat tagihan untuk membayar cicilan sepeda motornya bulan ini.

"Sudah ada yang ditagih-tagih, sudah banyak," kata dia.

Baca juga: OJK : Relaksasi Mencakup Kredit Pekerja Informal Seperti Ojek Online

Igun mengatakan, ia sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menangguhkan pembayaran cicilan ini.

Menurut dia, hal tersebut memang sangat membantu para pengemudi ojek online yang pendapatannya menurun karena kebijakan physical distancing.

Namun, ia berharap implementasi program ini benar-benar berjalan di lapangan.

"Jadi kita minta segera direalisasikan oleh pemerintah, oleh OJK, dan bisa segera diterapkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar apa yang direncanakan pemerintah ini segera direalisasikan," ucap dia.

Jika tak ada langkah yang konkret di lapangan, Igun justru khawatir kebijakan pemerintah ini justru akan melahirkan konflik antara pengemudi dan pihak leasing.

Baca juga: Selama Wabah Corona, Debt Collector Dilarang Sita Kendaraan

 

Seperti yang terjadi belum lama ini, terjadi bentrok antara pengemudi ojek dan debt collector pihak leasing di Sleman, Yogyakarta.

"Nah kita juga inginkan hal ini konkret agar tidak ada konflik," kata Igun.

Dihubungi secara terpisah terkait keluhan asosiasi ojek online ini, Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia enggan memberi tanggapan.

Angkie meminta hal ini ditanyakan langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan selaku pelaksana teknis kebijakan.

"Untuk teknis ini bisa langsung konfirmasi ke OJK," kata Angkie.

Sementara itu Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot belum merespon telepon atau pun pesan singkat dari kompas.com.

Baca juga: Jokowi: Dilarang Kejar Cicilan Ojek dan Sopir Taksi, apalagi Pakai Debt Collector

Penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, supir taksi dan nelayan ini diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar cicilan para ojek, supir taksi dan nelayan selama setahun kedepan.

"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com