Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nonaktifkan Tiga Direktur, Dewas TVRI: Berkaitan dengan Helmy Yahya

Kompas.com - 27/03/2020, 17:41 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin membenarkan pihaknya telah memberhentikan tiga direktur TVRI.

Arief menegaskan penonaktifkan itu masih berkaitan dengan kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

"Penerbitan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian yang diikuti penonaktifan tiga direksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada tangga 16 Januari 2020," kata Arief melalui keterangan pers, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: 3 Direktur TVRI Dinonaktifkan Dewan Pengawas

Tiga direktur yang dinonaktifkan adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Arief mengatakan, Dewan Pengawas LPP TVRI memiliki alasan kuat untuk memberhentikan ketiga direktur tersebut.

Salah satunya, tiga direktur itu diduga turut terlibat dengan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Helmy Yahya.

"Adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan. Sebagian besar pelanggaran mantan direktur utama saudara Helmy Yahya yang melibatkan tiga anggota direksi tersebut," ungkap Arief.

Baca juga: Ini 16 Nama Calon Dirut TVRI Pengganti Helmy Yahya yang Lulus Seleksi Makalah

Sebelumnya diberitakan, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra membenarkan dirinya telah dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas.

Selain Apni, Dewan Pengawas juga menonaktifkan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu yang dinonaktifkan.

Namun demikian, Apni menilai ada yang janggal dari penonaktifan tiga direktur tersebut.

Sebab, kata dia, istilah nonaktif tidak ada dalam Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Baca juga: Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Harus Move On

"Yang dikenal adalah pemberitahuan rencana pemberhentian dengan masa satu bulan kepada direksi untuk memberikan pembelaan," ujar Apni.

Kendati demikian, Apni menegaskan ia bersama rekannya memiliki waktu selama satu bulan untuk melakukan pembelaan.

Kemudian, Dewan Pengawas LPP TVRI memiliki waktu dua bulan untuk memberhentikan tiga direktur itu secara permanen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com