JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kapan pemerintah daerah dapat melakukan karantina kewilayahan.
Aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.
"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Komisi II Minta Kepala Daerah Tak Putuskan Local Lockdown Sendirian
Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.
Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit.
"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia.
Di sisi lain, Mahfud menuturkan PP tersebut merupakan alternatif sehubungan adanya keputusan yang telah diambil daerah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
Misalnya, menurut dia, daerah yang sudah melakukan karantina kewilayahan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Mendukung Kebijakan Isolasi Terbatas di Kota Tegal
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.
Merujuk aturan tersebut, justru Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.
"Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman besar," kata dia.