Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Wali kota mengenai pengelolaan keuangan desa.
Untuk PKTD, masyarakat harus menerapkan jarak aman satu pekerja dengan lainnya, minimal dua meter. Mereka yang batuk atau pilek wajib memakai masker.
Untuk Desa Tanggap Covid-19, menurut SE, ketuanya adalah kepala desa dan wakilnya adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: Menteri Desa Bahas Pengawasan Dana Desa dengan KPK
Untuk anggotanya meliputi perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RT, RW, pendamping lokal desa, pendamping program keluarga harapan (PKH), pendamping Desa Sehat, dan pendamping lain di desa.
Anggota lain adalah bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, dan Kader Penggerak Masyarakat Desa.
Selanjutnya, mitra terdiri dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Sementara itu, relawan desa lawan Covid-19 bertugas untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, hingga penanganan.
Baca juga: Kemendes PDTT Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Bangun Desa
Contoh upaya tersebut adalah melakukan sosialisasi tentang Covid-19, baik gejala, cara penularan, hingga langkah pencegahan, melakukan penyemprotan disinfektan, hingga memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul.
Terkait pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.