JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengingatkan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.
"Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Firli mengatakan, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI yang mengawasi percepatan pengadaan barang untuk penanganan virus Corona.
Baca juga: Firli Bahuri: Kasus Korupsi 46 Orang Harus Selesai
Firli menambahkan, penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi virus Corona saat ini menjadi prioritas KPK.
"Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," ujar Firli.
Firli pun menegaskan bahwa KPK terus bekerja memberantas korupsi.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati
Misalnya para penyidik tetap melakukan pemeriksaan saksi karena proses penyidikan berkejaran dengan masa penahanan tersangka yang terbatas.
Sementara itu, para jaksa penuntut umum mesti berinovasi bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses persidangan tetap digelar melalui video conference.
"Begitu juga kegiatan melakukan penyelidikan, penggeledahan, penyitaan, mencari para DPO dan mereka semua bertaruh nyawa," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.