JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan membuka masa persidangan III 2019-2020 pada Senin (30/3/2020) mendatang.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, mekanisme kegiatan persidangan telah diatur sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Sidang paripurna pembukaan pekan depan akan digelar di ruang rapat paripurna Gedung Kura-Kura. Kehadiran anggota dewan pun dibatasi dengan perwakilan masing-masing fraksi.
"Sudah diputuskan mekanismenya. Rapat paripurna di ruang paripurna Gedung Kura-Kura. Yang hadir bisa fisik atau virtual," kata Awi saat dihubungi wartawan, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Wabah Corona, Anggota DPR Minta Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan Umum
Kegiatan rapat di masing-masing komisi pun juga diatur. Awi mengatakan, peserta rapat dibatasi maksimal 20 orang yang terdiri atas anggota dewan, mitra kerja, dan sekretariat DPR.
"Rapat AKD dibatasi maksimal 20 orang. Jarak tempat duduk diatur," ujar dia.
Dia menyebutkan, masa persidangan akan berlangsung hingga 12 Mei 2020.
Sementara itu, mengenai rencana DPR menggelar rapid test Covid-19, Awi mengatakan, kegiatan itu kemungkinan batal.
Ia mengatakan, sejauh ini anggota DPR dipersilakan ikut tes sendiri-sendiri.
"Yang rapid test tidak dibahas. Tes lengkap masing-masing," ujar Awi.
DPR memperpanjang masa reses yang semula berakhir pada 22 Maret menjadi 29 Maret.
Keputusan tersebut merespons situasi wabah virus corona di Tanah Air. Pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan mengenai pembatasan sosial, seperti melalui penerapan kebijakan kerja dari rumah dan belajar di rumah.
Baca juga: Tes Covid-19 Anggota DPR Tak Jadi Hari Ini, tetapi Belum Dibatalkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan Nomor 6/2020 yang isinya agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali ada keperluan mendesak.
Seruan itu juga menegaskan agar dunia usaha mematuhi kebijakan bekerja di rumah. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta berlaku pada 23 Maret hingga 5 April 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.