Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Buka Masa Sidang di Tengah Wabah Corona, Jarak Duduk Diatur dan Anggota Rapat Dibatasi

Kompas.com - 27/03/2020, 14:13 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan membuka masa persidangan III 2019-2020 pada Senin (30/3/2020) mendatang.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, mekanisme kegiatan persidangan telah diatur sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Sidang paripurna pembukaan pekan depan akan digelar di ruang rapat paripurna Gedung Kura-Kura. Kehadiran anggota dewan pun dibatasi dengan perwakilan masing-masing fraksi.

"Sudah diputuskan mekanismenya. Rapat paripurna di ruang paripurna Gedung Kura-Kura. Yang hadir bisa fisik atau virtual," kata Awi saat dihubungi wartawan, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Wabah Corona, Anggota DPR Minta Pemerintah Bebaskan Pajak Kendaraan Umum

Kegiatan rapat di masing-masing komisi pun juga diatur. Awi mengatakan, peserta rapat dibatasi maksimal 20 orang yang terdiri atas anggota dewan, mitra kerja, dan sekretariat DPR.

"Rapat AKD dibatasi maksimal 20 orang. Jarak tempat duduk diatur," ujar dia. 

Dia menyebutkan, masa persidangan akan berlangsung hingga 12 Mei 2020.

Sementara itu, mengenai rencana DPR menggelar rapid test Covid-19, Awi mengatakan, kegiatan itu kemungkinan batal.

Ia mengatakan, sejauh ini anggota DPR dipersilakan ikut tes sendiri-sendiri.

"Yang rapid test tidak dibahas. Tes lengkap masing-masing," ujar Awi.

DPR memperpanjang masa reses yang semula berakhir pada 22 Maret menjadi 29 Maret.

Keputusan tersebut merespons situasi wabah virus corona di Tanah Air. Pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan mengenai pembatasan sosial, seperti melalui penerapan kebijakan kerja dari rumah dan belajar di rumah.

Baca juga: Tes Covid-19 Anggota DPR Tak Jadi Hari Ini, tetapi Belum Dibatalkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan Nomor 6/2020 yang isinya agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali ada keperluan mendesak.

Seruan itu juga menegaskan agar dunia usaha mematuhi kebijakan bekerja di rumah. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta berlaku pada 23 Maret hingga 5 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com