JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat dan Australia telah meminta warganya yang berada di Indonesia segera meninggalkan Tanah Air, menyusul peningkatan kasus penyebaran Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah enggan memberikan pernyataan saat dimintai tanggapan atas kebijakan yang diambil pemerintah kedua negara tersebut.
"Ditanyakan ke pihak AS saja ya. Kita tidak merasa perlu menanggapi," kata Faizasyah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Baca juga: Menlu Pastikan Perlindungan WNI di Luar Negeri Terkait Covid-19
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Willy Aditya menilai wajar jika pemerintah kedua negara itu khawatir dengan keselamatan warga negara mereka.
"Namanya tidak di rumah sendiri, itu pasti tidak lebih nyaman dibanding di rumah sendiri. Seperti apa pun kondisinya," kata Willy kepada Kompas.com.
Ia pun mencontohkan ketika wabah Covid-19 pertama kali menyebar di Kota Wuhan, China awal tahun ini.
Saat itu, pemerintah sejumlah negara, termasuk Indonesia, meminta agar warganya segera meninggalkan kota tersebut.
Padahal, imbuh politisi Partai Nasdem ini, fasilitas kesehatan di negara tersebut sangat memadai.
"Toh, mereka tetap juga mengevakuasi warganya. Dan warganya juga tetap meminta dievakuasi. Jadi ini soal kekhawatiran saja menurut saya. Lebih ke masalah psikologis," ucapnya.
Baca juga: Ketua Dewan Guru Besar FKUI Sarankan Pemerintah Lockdown Daerah Terjangkit Covid-19
Ia pun meyakini bahwa fasilitas kesehatan di Indonesia cukup siap dalam menampung pasien positif Covid-19, baik WNI maupun warga negara asing.
Apalagi, belum lama ini Pemerintah Indonesia baru saja menerima banyak alat kesehatan seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan dari China untuk menanggulangi wabah ini.
"Jadi, imbauan mereka itu soal psikologis saja menurut saya. Selain itu juga soal tanggung jawab mereka sebagai pelaksana negara," ucap dia.
"Karena kalau mereka tidak melakukan itu, bisa dituntut juga mereka oleh warganya karena dituduh tidak melindungi warganya yang ada di luar. Setiap konstitusi negara kan selalu mengamanatkan itu," imbuh Willy.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS pada Rabu (25/3/2020), memerintahkan kepulangan anggota keluarga pegawai kedutaan besar mereka yang berusia di bawah 21 tahun dari Indonesia.
Anggota keluarga ini meliputi pegawai Kedutaan Besar di Jakarta, USASEAN, Konsulat Jenderal di Surabaya dan Konsulat di Medan.