Kepada Jokowi, Evi meminta perlindungan hukum serta penundaan pelaksanaan putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan DKPP, Presiden diminta menindaklanjuti putusan pemecatan Evi, paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Hari Senin 23 Maret 2020 saya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo perihal memohon perlindungan hukum dan menunda penerbitan Keppres tindak lanjut dari Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Evi mengatakan, dirinya telah menyampaikan ke Jokowi bahwa putusan DKPP itu sedang dalam upaya administrasi keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Pengajuan upaya administratif keberatan ini sebagai langkah awal dirinya untuk menempuh upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Evi pun menyampaikan sejumlah alasan keberatannya mengenai putusan DKPP tersebut.
Baca juga: Keberatan Dipecat DKPP, Komisioner KPU Evi Novida Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
"Saya meminta presiden berkenan memberikan perlindungan hukum dan mempertimbangkan menunda penerbitan Keputusan Presiden sesuai dengan amar putusan DKPP," katanya.
4. Keppres Jokowi
Empat hari setelah Evi Novida Ginting Manik mengadukan putusan DKPP ke Istana, Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikonfirmasi langsung oleh Evi, Keppres tersebut telah ia terima pada Kamis (26/3/2020).
"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," kata Evi, Kamis malam.
Dari salinan Keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020, atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.
Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida sebagai Komisioner KPU
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi penggalan Keppres.
5. Tetap ke PTUN
Meski Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU, Evi tetap menyatakan keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat dirinya.
Evi berencana tetap menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya tetap menggugat ke PTUN," kata Evi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020) malam.
Evi belum mau mengungkap kapan ia akan melayangkan gugatan ke PTUN. Ia hanya menyebut bahwa gugatan itu akan ia layangkan dalam waktu dekat.
"Gugatan ke PTUN belum dimasukkan. Rencana minggu depan ini ya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.