Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Tegas soal Sosial Distancing, Terapkan Denda bagi yang Keluar Rumah

Kompas.com - 27/03/2020, 11:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Univeritas Indonesia (FK UI) menyampaikan sejumlah imbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan wabah Covid-19.

Salah satunya, pemerintah diminta untuk membuat aturan tegas supaya masyarakat tetap berada di dalam rumah.

Bahkan jika mungkin, diberlakukan sanksi denda bagi mereka yang kedapatan keluar rumah di tengah wabah.

"Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar," kata Ketua Dewan Guru Besar FK UI Siti Setiati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Perpanjang Imbauan Tak Keluar Rumah, Gubernur Bali Larang Kepala Daerah Tutup Jalan

Siti mengatakan, lebih dari 500 akademisi di dunia menyatakan bahwa pembatasan sosial atau social distancing tidak cukup untuk mengontrol penyebaran Covid-19.

Apalagi, terdapat beberapa laporan kasus penyebaran virus corona dari individu asimtomatik atau tanpa gejala, maupun presimtomatik atau dengan gejala yang belum muncul.

Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan pembatasan yang lebih lanjut.

Dengan kepatuhan masyarakat yang tinggi atau di atas 70 persen, kata Siti, isolasi mandiri dengan cara diam di rumah dinilai efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit.

"Dengan karantina 50 persen individu terpapar saja, dapat berdampak pada penurunan jumlah kasus selama epidemic peak sebanyak 25 persen, serta penundaan epidemic peak tersebut sekitar satu minggu," ujarnya.

Baca juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 5 Aplikasi Belanja Sayur dan Buah

Siti mengatakan, Indonesia dapat belajar dari negara lain jika hendak memberlakukan sanksi denda bagi yang keluar rumah di situasi seperti sekarang ini.

Di Australia, individu didenda seribu dolar dan perusahaan didenda lima ribu dolar jika melanggar peraturan isolasi mandiri yang dikeluarkan negara bagian New South Wales.

Pelanggar peraturan juga dapat dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan.

Dalam menegakkan aturan tersebut, 70.000 polisi dikerahkan untuk patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi.

Baca juga: Beli BBM Pertamina Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara dan Daftar Kotanya

Dalam kegiatan patrolinya, pihak berwenang dilengkapi dengan masker dan alat pelindung diri (APD).

Siti yakin, jika aturan tegas juga diterapkan di Indonesia, maka angka penyebaran infeksi Covid-19 dapat ditekan.

"Jika diterapkan di Indonesia sesegera mungkin, hal ini dapat membuat efek jera terhadap pelanggar peraturan dan juga menurunkan jumlah kasus saat epidemic peak Covid-19 di Indonesia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com