Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2020, 20:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Evi, keppres tersebut telah ia terima pada Kamis (26/3/2020) hari ini.

"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," kata Evi, Kamis malam.

Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Dinilai Terjadi karena Perbedaan Tafsir

Dari salinan keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.

Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi penggalan Keppres.

Meski begitu, Evi mengaku tetap pada rencana awalnya, bakal menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Akan menggugat ke PTUN," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Keberatan Dipecat DKPP, Komisioner KPU Evi Novida Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi

DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Pada Senin (23/3/2020) Evi sempat mengadukan keberatannya atas putusan tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Datangi DKPP, Evi Novida Protes Pemcetan Dirinya dari Komisioner KPU

Evi meminta perlindungan hukum dan meminta Jokowi menunda untuk menerbitkan Keputusan Presiden menindaklanjuti putusan itu.

Namun, dengan terbitnya Keppres ini, permintaan Evi tersebut ternyata ditolak oleh Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

Nasional
Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materil Belum Lengkap

Nasional
Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Haji ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Nasional
Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Nasional
Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Hary Tanoe Pimpin Langsung Kerja Sama Politik Perindo-PDI-P

Nasional
Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Nasional
PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Nasional
Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut 'Sahabat' Satu Sama Lain

Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut "Sahabat" Satu Sama Lain

Nasional
KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

Nasional
Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasional
Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Nasional
Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Nasional
Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com