JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait rotasi pegawai KPK pada Agustus 2018 lalu yang sempat dipersoalkan oleh para pegawai.
"Tolak kasasi," bunyi amar putusan perkara tersebut sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA, Kamis (26/3/2020) hari ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu.
Baca juga: Tiga Pegawai KPK Gugat Pengangkatan Pejabat Struktural ke PTUN
Namun, Ali menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut ataupun petikan putusannya untuk dipelajari.
"Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu. Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Ali.
Ali menambahkan, sejak periode sebelumnya, pimpinan KPK juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan.
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Permasalahkan Gugatan 3 Pegawainya ke PTUN soal Rotasi Jabatan
Adapun permohonan yang diajukan pimpinan KPK itu merupakan kasasi atas putusan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan tiga pegawai KPK atas pimpinan KPK terkait surat keputusan pimpinan mengenai cara mutasi di lingkungan KPK.
Dengan putusan PT TUN Jakarta itu, pengadilan mewajibkan pimpinan KPK mencabut sejumlah obyek sengketa, yaitu:
1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko (Penggugat I/Pembanding).
Baca juga: KPK Tegaskan Rotasi Jabatan Sudah Dipertimbangkan dengan Matang
2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi (Penggugat III/Pembanding)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan