JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengimbau masyarakat tidak mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus corona.
“Sejauh ini Polri berupaya secara berkelanjutan memberikan imbauan untuk tidak melaksanakan mudik atau pulang kampung,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).
Argo menuturkan, langkah tersebut sesuai dengan prinsip physical distancing atau menjaga jarak aman antar warga.
Sebelumnya, menurut Presiden Joko Widodo, physical distancing dinilai menjadi opsi paling tepat bagi Indonesia untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: Cegah Covid-19 Meluas, Wapres Kembali Ingatkan Masyarakat agar Tak Mudik
“Hal itu dilakukan Polri mendasari prinsip physical distancing, tidak melakukan kegiatan yang bersifat mobilisasi, menjaga jarak, dan tidak berkumpul,” tutur Argo.
Untuk mencegah penyebaran virus, polisi melakukan pembubaran massa sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut ditandangani Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis sejak 19 Maret 2020.
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Baca juga: Setuju Mudik Dibatasi, Mendagri: Agar Penyebaran Corona Bisa Ditekan
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Bagi mereka yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.