Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Sebut Pasien Covid-19 Bisa Sembuh Dua Minggu asal Jaga Imunitas

Kompas.com - 26/03/2020, 16:31 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona dapat sembuh dalam dua pekan.

Hal itu dimungkinkan sepanjang pengidap penyakit tersebut dapat menjaga imunitas tubuhnya dengan baik.

"Karena virus itu dalam jangka waktu tertentu dia akan mati. Dua minggu," kata Daeng kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

"Makanya, dia disuruh dua minggu (self isolation). Karena semua virus itu self limiting disease. Dua minggu clear dia," ujar dia.

Baca juga: Wapres: Kebijakan Rapid Test Covid-19 Diprioritaskan untuk Masyarakat

Menurut Daeng, salah satu penyebab banyaknya kasus orang meninggal dunia akibat virus tersebut lantaran imunitas pengidap penyakit tersebut rendah.

Sementara, bagi mereka yang sejak awal sehat dan memiliki imunitas yang bagus, virus itu akan hilang dalam jangka waktu tertentu.

"Kalau yang sehat, imunitas bagus, bergejala ringan, yang penting dia diawasi supaya tidak menularkan dan menjaga imunitasnya," ujarnya.

Lantas bagaimana cara meningkatkan imunitas?

Istirahat yang cukup dinilai menjadi kunci utama kesembuhan pasien Covid-19. Di samping itu, pemberian obat dan vitamin, serta asupan makanan bergizi untuk menjaga imunitasnya.

"Sebenarnya, apa yang dilakukan selama ini itu sudah, cuma yang tidak tertib itu kan masyarakat yang tidak tahu," ucap Daeng.

Baca juga: Jumlah WNI di Luar Negeri Positif Covid-19 Bertambah jadi 87 Orang

Menurut Daeng, salah satu faktor cepatnya penyebaran virus corona di masyarakat adalah ketidaktahuan masyarakat bahwa dirinya telah positif terjangkit.

Hal itu disebabkan karena kondisi fisik mereka yang cukup baik dan tidak menunjukkan gejala sakit. Sehingga, mereka merasa dalam kondisi tubuh yang sehat.

"Dia merasa tidak sakit kan, dia jalan kemana-mana, lalu dia menularkan. Makanya, dia harus ada yang mengawasi supaya tidak menularkan kemana-mana," kata dia.

Kebijakan physical distancing yang kini terus digencarkan pemerintah, sebenarnya cukup efektif untuk memutus penyebaran virus tersebut.

Namun, dengan catatan masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut sebaik mungkin. Seperti, misalnya, menjaga jarak dan meminimalisir pertemuan orang dalam jumlah yang besar.

"Jadi yang paling efektif itu ayo kita tinggal di rumah dulu," kata dia.

Baca juga: UPDATE: Tambah 103 Pasien, Total Ada 893 Kasus Covid-19 di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com