Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Permudah Pekerja Migran Indonesia di Malaysia yang Ingin Pulang

Kompas.com - 26/03/2020, 15:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Penyelesaian Permasalahan WNI (P3WNI) Malaysia Dato' M Zainul Arifin meminta pemerintah Indonesia mempermudah pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin pulang ke kampung halaman.

Sebab, pemerintah Malaysia baru saja mengumumkan perpanjangan masa lockdown akibat wabah Covid-19 hingga 14 April yang semula seharusnya berakhir pada 31 Maret 2020.

"Kami meminta kepada pemerintah pusat untuk memfasilitasi dan mempermudah PMI di Malaysia yang ingin pulang ke kampung halamannya," kata Zainul kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Catatkan Infeksi Virus Corona Tertinggi di Asia Tenggara, Malaysia Perpanjang Lockdown

Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga diminta untuk memberikan bantuan berupa makanan dan minuman seperti sembako ke pekerja migran untuk bekal bertahan hidup selama lockdown.

Menurut Zainul, akibat lockdown ini, pekerja migran Indonesia di Malaysia tidak dapat bekerja.

Sebab, di Malaysia pekerja migran Indonesia banyak yang bekerja di sektor praktis seperti pembangunan infrastruktur, buruh pabrik, perkilangan, restoran, hingga petugas kebersihan.

Mereka mayoritas digaji per hari atau per minggu.

Baca juga: Malaysia Deportasi 81 TKI ke Batam, Saat Tiba Langsung Dikarantina 14 Hari

Sehingga mereka tidak dapat mendapatkan penghasilan dan lebih lanjut tak mampu memenuhi kebutuhan pokok.

"Pekerja migran Indonesia di Malaysia tidak takut dengan virus Covid-19 tetapi yang paling ditakutkan adalah virus kelaparan, sebab tidak bisa bekerja maka tidak bisa makan," ujar Zainul.

Selain kebutuhan makanan, Zainul juga mendorong pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan berupa alat kesehatan dan perlindungan diri seperti masker.

Baca juga: Ada 1.938 ODP Corona di Kalbar, Mayoritas Pekerja Migran dari Malaysia

Malaysia mengumumkan perpanjangan lockdown atau karantina wilayah pada Rabu (25/3/2020).

Awalnya, Pemerintah Malaysia memberlakukan lockdown berakhir pada 31 Maret mendatang. Namun, saat ini lockdown akan diperpanjang hingga 14 April 2020.

Dilansir dari SCMP (25/3/2020), Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengungkapkan, perpanjangan tersebut diperlukan guna meratakan kurva infeksi dan mencegah penyebaran virus corona yang sejauh ini telah menginfeksi 1.624 orang di negeri Jiran ini.

Baca juga: RS Darurat Pulau Galang Akan Tangani TKI Malaysia Positif Corona

Adapun angka tersebut menjadi angka tertinggi jumlah kasus penyebaran virus corona di wilayah Asia Tenggara.

"Anda tahu bahwa ini baik untuk Anda, keluarga Anda, dan orang-orang di sekitar Anda. Kesadaran dan ketulusan Anda dalam mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah selama periode Orde Kontrol Gerakan ini sangat terpuji," ujar Muhyiddin dalam pidatonya yang disiarkan di televisi pada Rabu (25/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com