Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Segera Rumuskan Perppu untuk Tunda Hari Pencoblosan Pilkada 2020

Kompas.com - 26/03/2020, 13:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Feri, Perppu ini diperlukan untuk menunda hari pemungutan suara Pilkada yang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September 2020.

Penundaan hari pencoblosan sendiri dinilai penting mengingat wabah Covid-19 terus meluas belakangan ini.

"Demi proses penyelenggaraan Pilkasa ini bisa berlanjut mestinya sudah dikeluarkan Perppu," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: KPU Susun Opsi Kemungkinan Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020

Beberapa waktu lalu, KPU telah mengeluarkan surat keputusan penundaan empat tahapan Pilkada. Namun demikian, tahap pemungutan suara tidak ikut ditunda.

Menurut Feri, sudah semestinya hari pencoblosan Pilkada dijadwalkan ulang, lantaran penundaan beberapa tahapan sebelum pencoblosan akan berdampak pada hari pencoblosan itu sendiri.

Jika tak segera disikapi, kata Feri, proses tahapan Pilkada akan terus berlanjut dan justru berpotensi merugikan banyak pihak.

Baca juga: Tahapan Pilkada 2020 Ditunda, Pemerintah Buka Opsi Keluarkan Perppu

Misalnya, saat tahap kampanye dimulai, calon kepala daerah akan kesulitan melakukan kampanye. Sebab jika wabah corona belum berakhir, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.

Atau mungkin, pada saat hari pemungutan suara pemilih enggan datang memberikan suaranya karena bisa jadi wabah belum benar-benar hilang.

"Karena ini kan dampaknya luas, bagi penyelenggara pemilu kan mereka harus bergerak dari sekarang," ujar Feri.

Feri mengatakan, ketimbang revisi undang-undang, Perppu lebih ia sarankan.

Baca juga: Perludem: Penundaan Empat Tahapan Berpotensi Mundurkan Pilkada 2020

Sebab, sebagaimana bunyi putusan MK, salah satu dari tiga syarat pembentukan Perppu adalah apabila tidak memungkinkan dilakukan pembentukan revisi undang-undang atau aturan hukum baru karena suatu kondisi yang luar biasa.

Dalam hal terjadinya wabah corona, revisi undang-undang menjadi sulit dilakukan.

"Jadi kalau dibuat UU tentu DPR rapat, reses aja ditunda karena akan berkumpul orang banyak. Sehingga kemudian metode biasa tidak dapat digunakan maka kemudian dilakukan dengan Perppu," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Baca juga: Perludem Sarankan KPU Undur Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020

Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com