Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RS Darurat Wisma Atlet Tak Terima Pasien Covid-19 di Bawah 15 Tahun

Kompas.com - 26/03/2020, 13:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PangdamJaya Mayjen Eko Margiyono menyatakan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran dipastikan tidak akan menerima pasien anak di bawah 15 tahun.

"Di dalam penerimaan pasien ini usia minimal adalah 15 tahun ke atas. Jadi untuk anak-anak kami juga tidak akan menerima," ujar Eko dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan terkait kriteria calon pasien yang akan mendapat layanan perawatan.

Baca juga: Hingga Rabu Malam, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Rawat 161 Pasien

Rumah sakit akan menerima Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan usia lebih dari 60 tahun dengan komorbid terkontrol dan self handling.

Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akan diterima apabila hanya mengalami keluhan ringan sampai dengan sedang dengan usia lebih dari 14 tahun.

Sedangkan pasien positif corona akan diterima bagi mereka yang berusia lebih dari 15 tahun dengan keluhan sesak ringan sampai sedang dan komorbid tidak ada.

Baca juga: Warga Sekitar RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Diminta Tinggal di Rumah

Dia menegaskan, apabila terdapat pasien yang ternyata mengalami komplikasi penyakit lain, maka petugas akan membawa ke rumah sakit rujukan yang telah ditentukan pemerintah.

"Apabila ada pasien meskipun ringan, tetapi membawa penyakit komplikasi yang lain itu juga akan rujuk. Karena sekali lagi, rumah sakit ini tidak didesain untuk menangani penyakit yang lain," tegas dia.

"Kalau skenarionya bertambah buruk, maka bisa akan kita gunakan tower berikutnya, tower IV dan tower V," katanya.

Baca juga: Serba-serbi Wisma Atlet jadi RS Darurat Covid-19 dan Kriteria Pasien yang Ditangani

Diketahui, RS Darurat Covid-19 telah beroperasi sejak pukul 17.30 WIB, Senin (23/3/2020).

Dari lokasi tersebut, terdapat dua lantai yang dijadikan rumah sakit dadakan. Yakni tower VII yang saat ini telah beroperasi dan mampu menampung 1.700 orang.

Kemudian juga tower VI yang mampu menampung 1.300 pasien. Dengan begitu, RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran dapat menampung 3.000 pasien dari dua lantai tersebut.

Baca juga: Serba-serbi Wisma Atlet jadi RS Darurat Covid-19 dan Kriteria Pasien yang Ditangani

Adapun hingga pukul 06.00 WIB, Kamis (26/3/2020), rumah sakit ini telah menerima 208 pasien yang meliputi 121 pria dan 87 wanita.

Sementara dari total jumlah pasien tersebut dengan rincian 14 orang positif corona, 146 orang PDP, dan 48 orang ODP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com