JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono meminta para pelaku usaha tetap memperhatikan upah buruh di tengah bencana wabah virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
"Di SE Menaker ini mengatur kembali mengenai pentingnya para pengusaha tetap memperhatikan perlindungan pengupahan buat buruh," kata Susi saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Duduk Perkara Ribuan Buruh Pabrik di Magetan Unjuk Rasa di Tengah Wabah Corona
"Jadi ini memang harus dijaga antara bagaimana kita tetap mencegah penularan penyebaran virus, tapi usaha tetep jalan dan sekali lagi, hak upah buruh tetap dijaga oleh para pengusaha," sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Susi pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang memberlakukan pembatasan di tengah wabah Covid-19.
Kelonggaran itu berupa penentuan upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh yang bersangkutan.
"Di sisi lain di luar surat edaran ini kami juga sudah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi baik untuk pengusaha maupun untuk para pekerja," ungkapnya.
Baca juga: Sektor Pariwisata Terdampak Covid-19, Menaker Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Cari Solusi Bersama
Susi mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur kebijakan yang tetap mengupayakan pencegahan Covid-19 di mana pimpinan perusahaan imbau untuk mengedepankan siap siaga wabah Covid-19.
"Pimpinan perusahaan segera membuat rencana kesiapsiagaan di dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dengan tujuan utama memperkecil risiko penularan bagi pekerja. Namun demikian juga harus tetap menjaga kelangsungan usaha," ucap Susi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.