JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempercepat penyaluran program keluarga harapan (PKH) tahap II dari yang semula dijadwalkan April 2020 menjadi Maret 2020.
Kebijakan penyaluran bantuan yang semula tiap tiga bulan sekali pun diubah menjadi setiap bulan, mulai April hingga Desember 2020 selama sembilan bulan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, percepatan pencairan bantuan sosial itu merupakan salah satu langkah pemerintah mengantisipasi dampak wabah Covid-19.
Baca juga: Penerima Program Keluarga Harapan di Gunungkidul Menurun
"Sesuai arahan presiden, fokus kita tidak hanya terkait isu-isu kesehatan tetapi juga bantuan sosial dan stok pangan," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Muhadjir lantas mengimbau pemerintah provinsi agar mendorong kabupaten/kota dan himpunan bank negara (Himbara) melakukan sosialisasi terkait perubahan skema ini.
"Kita harapkan pemprov dapat mendorong kabupaten/kota agar Himbara dan Dinas Sosial memastikan penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap bulan," ujarnya.
Selain itu, Muhadjir juga meminta keluarga penerima manfaat (KPM) atau penerima program PKH tidak melakukan pencairan bantuan melalui ATM yang ramai dikunjungi orang.
Hal ini demi menghindari kerumunan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Muhadjir menambahkan, pemerintah bakal memberikan bantuan spesifik berupa bantuan tunai langsung atau paket sembako kepada perempuan yang menjadi orang tua tunggal karena suaminya terdampak Covid-19.
Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Program Keluarga Harapan
Selain itu, bantuan langsung ini juga bakal disalurkan kepada kelompok anak dan perempuan di daerah.
Bantuan yang diberikan itu seperti susu, biskuit, vitamin c dan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan, dan sabun.
"Pemda harus memastikan perlindungan anak terkait pola pengasuhan, khususnya bagi mereka yang orang tuanya terdampak Covid-19," kata Muhadjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.