JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia melakukan sidang melalui video conference. Dengan begitu, proses penegakan hukum tetap berjalan di tengah wabah virus corona.
Hal itu dilontarkan Burhanuddin saat melaksanakan video conference dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi, Selasa (24/3/2020).
“Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference,” kata Burhanuddin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Dampingi Pemda soal Relokasi Anggaran terkait Penanganan Covid-19
Burhanuddin pun meminta Kejaksaan Tinggi yang sudah melakukan hal tersebut agar melapor kepada dirinya.
Ia ingin agar pelaksanaan sidang melalui video conference dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sudarwidadi melapor bahwa Kejaksaan Negeri Karimun sudah melakukan hal tersebut pada Rabu (18/3/2020) silam.
Baca juga: Pegawai dan Tamu Harus Lewat Tenda Sterilisasi Sebelum Masuk Gedung Kejagung
Sidang untuk kasus narkotika tersebut digelar di Pengadilan Negeri Karimun. Di ruang sidang, terdapat majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, terdakwa berada di aula Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai, Karimun, dan jaksa berada di kantor Kejari.
Bahkan, Sudarwidadi menuturkan, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inchract (memiliki kekuatan hukum tetap),” kata Sudarwidadi.
Baca juga: Jaksa Agung Tes Kesehatan Kemarin untuk Antisipasi Covid-19, Berkantor Hari Ini
Selain itu, Kejati DIY juga sudah mengantongi jadwal sidang yang akan digelar melalui video conference pada Senin (30/3/2020) mendatang.
“Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang,” ucap Kajati DIY Masyhudi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.