Relawan harus memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul, seperti pengajian, pernikahan, dan tontonan atau hiburan massal.
4. Tugas penanganan
Untuk penanganan warga yang terpapar virus corona, relawan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat dan menyiapkan ruang isolasi di desa.
Relawan juga harus merekomendasikan warga yang baru pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk mengisolasi diri.
5. Tindak lanjut isolasi
Relawan membantu menyiapkan logistik warga yang masuk ruang isolasi dan menghubungi petugas medis atau Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) untuk menindaklanjuti.
Sementara itu, menurut Gus Menteri, dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19 itu, kepala desa menjadi ketua dan ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil.
“Anggota terdiri dari anggota BPD, ketua RT, RW, pendamping lokal desa dan lainnya, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos), atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” kata dia.
Baca juga: Jaga Daya Tahan Tubuh, Empon-empon Dipercaya Cegah Virus Corona
Kemudian mitra dari relawan, imbuh Mendes PDTT, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Ia juga meminta agar relawan desa tanggap Covid-19 itu untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat.
“Tim relawan yang bertugas harus memahami gejala Covid-19 sebelum melakukan sosialisasi atau pencegahan dan penanganan,” ujar Gus Menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.