KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk relawan desa untuk pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang perlahan mulai masuk desa.
Relawan yang termasuk dalam Desa Tanggal Covid-19 itu memiliki tugas untuk sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan.
Menteri Desa (Mendes) PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan harus dengan cara yang tidak menciptakan kerumunan.
“Seperti membagikan selebaran kertas tentang pemahaman Covid-19, memberikan pemahaman dengan mobil keliling atau menggunakan speaker mesjid,” kata pria yang akrab disapa Gus Menteri itu dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Selanjutnya tentang langkah pencegahan, imbuh dia, paling penting adalah seputar mobilitas warga. Selain mengimbau warga tidak keluar-masuk desa jika terpaksa, pergerakan mereka juga harus dipantau.
Gus Menteri melanjutkan, pencegahan berikutnya adalah mengisolasi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau suspect Covid-19.
“Langsung rujuk ke tempat yang sudah disiapkan pemerintah. Oleh karena itu, relawan desa ini juga harus paham betul alur penanganan pasien, baik ODP, PDP, suspect, atau yang positif Covid-19 supaya terlokalisasi dengan baik," ujar Mendes PDTT.
Pembentukan relawan itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Surat edaran itu menjadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) menggunakan dana desa.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, berikut adalah tugas relawan tanggap Covid-19:
1. Pendataan dan identifikasi
Relawan harus mendata penduduk rentan sakit dan mengidentifikasi fasilitas desa yang bisa digunakan sebagai ruang isolasi.
2. Penyediaan
Relawan harus menyediakan alat deteksi dini, perlindungan dan pencegahan wabah Covid-19, termasuk informasi terkait penanganan, seperti telepon rumah sakit rujukan dan ambulans.
3. Pastikan tidak ada kegiatan kumpul warga