Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Jadi Beban RS, Pasien Covid-19 Gejala Ringan Diminta Isolasi Diri

Kompas.com - 24/03/2020, 17:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto menyatakan, pasien positif virus corona dengan keluhan ringan hingga sedang cukup mengisolasi diri di rumah.

Menurut dia, ini perlu dilakukan agar tak membebani rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

"Gejala yang ringan atau ringan sampai sedang, yang sebenarnya dengan isolasi diri di rumah ini sudah cukup bagus dan cukup efektif," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (24/3/2020).

"Ini yang kemudian akan kita dorong sehingga tidak semua seluruh kasus positif menjadi beban layanan rawatan rumah sakit," kata dia.

Baca juga: Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Dirujuk ke Wisma Atlet, Gejala Berat Diisolasi di RSPI Sulianti Saroso

Yuri mengatakan, dari jumlah pasien positif di Indonesia, 80 persen di antaranya mengalami gejala ringan hingga sedang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada tiga tahapan karantina.

Salah satunya, menurut ketentuan itu, adalah karantina perorangan.

Dia mengatakan, upaya karantina perorangan sudah beberapa kali disampaikan agar pasien positif dengan keluhan ringan bisa mengisolasi diri.

"Ini menjadi sangat efektif mana kala bisa kita implementasikan di tengah-tengah masyarakat. Tentunya untuk kasus yang dengan keluhan ringan atau tanpa keluhan," kata Yurianto.

Baca juga: Pemerintah: Alat Test Covid-19 untuk Pasien Tracing dan Tenaga Medis

Sedangkan pasien yang berada di rumah sakit adalah mereka yang dipastikan tidak dapat menjalani isolasi diri di rumah.

Sehingga pasien tersebut mendapatkan layanan monitoring lebih intensif.

"Misalnya pada keluhan yang sedang atau dengan komorbid yang menyertai, ini yang membutuhkan layanan rawatan rumah sakit dengan pengawasan yang ketat," kata dia.

Diketahui, hingga Selasa (24/3/2020) sore, total ada 686 kasus Covid-19 di Indonesia. Angka ini bertambah 107 pasien dari data yang dirilis kemarin.

Dari 686 kasus, ada 55 pasien yang meninggal dunia dan 30 pasien yang dinyatakan sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com