JAKARTA, KOMPAs.com - Pemerintah akan memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp 15 juta per orang.
Bantuan tersebut akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama dalam konferensi pers di BNPB, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Mendagri: Rapid Test Diutamakan untuk Kelompok Rentan Terpapar Covid-19
Ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap para ahli waris keluarga pasien Covid-19 untuk penyaluran bantuannya.
Pasien Covid-19 di Indonesia yang meninggal dunia mencapai 49 orang.
Sementara itu, 579 orang dinyatakan positif Covid-19 per Senin (23/3/2020) dan 30 orang di antaranya dinyatakan sembuh.
Selain memberi santunan, Kemensos menaikkan nilai bantuan program sembilan bahan pokok (sembako) yang menyasar 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam rangka penanganan Covid-19.
Jumlah nilai bantuan sembako tersebut naik dari semula Rp 150.000 per bulan per KPM menjadi Rp 200.000 per bulan per KPM.
"Kemensos meningkatkan nilai bantuan program sembako yang menyasar 15,2 juta KPM dari semula Rp 150.000 per bulan per KPM menjadi Rp 200.000 per bulan per KPM selama 6 bulan dari Maret-Agustus 2020," ucap Asep.
Baca juga: Beberapa Tips agar Tidak Stres Saat Pandemi Virus Corona
Kemensos juga akan mempercepat penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH) bagi 10 juta KPM.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan