Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Harus Pakai APD Saat Memakamkan Pasien Pengidap Covid-19

Kompas.com - 24/03/2020, 14:55 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengungkap beberapa hal yang harus diperhatikan petugas pemakaman saat memakamkan pasien penderita Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Salah satu yang harus diperhatikan adalah petugas pemakaman wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) saat memakamkan pasien penderita Covid-19 yang meninggal dunia.

"Jadi standarnya itu kan selain orangnya harus pake APD ya. Kemudian jenazahnya kan juga tidak seperti biasa. Jadi kalau bisa sih dibungkus dengan plastik (kantong jenazah) ya agar tidak menularkan," kata Ede pada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Wabah Corona, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa soal Memandikan Jenazah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan

Dia melanjutkan, pasien penderita Covid-19 yang meninggal dunia juga tidak perlu dimandikan.

Hal itu, kata Ede, dilakukan demi mencegah petugas yang memandikan tertular Covid-19.

"Kemudian dishalatkan seperti biasa tapi terus dengan berperhatian jangan sampai ada yang meneteskan gitu. Khawatir karena semua itu infeksius ya," ucapnya.

"Karena kan di logam saja virus itu masih bertahan sekitar empat jam apalagi di orang meninggal," ujar Ede.

Ede mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebenarnya sudah memiliki pedoman untuk petugas pemakaman ataupun petugas yang menangani jenazah penderita Covid-19.

Baca juga: Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Siap Memakamkan Jenazah Korban Corona

Namun, pedoman itu belum disosialisasikan dengan maksimal.

"Jadi dengan demikian tanda itu harus diedarkan. Ini sudah ada dari Kemenkes hanya barang kali sosialisasinya masih kurang," ucap Ede.

Diketahui, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19 terus bertambah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah pasien yang meninggal dunia kini mencapai 49 orang

"Ada satu tambah lagi kasus yang meninggal, dari data yang kami rilis kemarin 48, sehingga total kasus meninggal adalah 49," kata Yuri dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Baca juga: UPDATE 23 Maret: 30 Pasien Sembuh dari Covid-19, 49 Kasus Meninggal

Adapun, hingga Senin ini, total jumlah pasien positif virus corona mencapai 579 orang.

Angka ini bertambah 65 kasus sejak pemerintah mengumumkan data pada Minggu (22/3/2020) sore, atau dalam 24 jam terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com