JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi masyarakat sipil yang menamakan diri Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mengkritik rencana penyelenggaraan rapid test Covid-19 bagi anggota DPR RI dan keluarganya.
Pasalnya, rapid test diprioritaskan bagi mereka yang berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) corona.
Sedangkan anggota DPR dan keluarganya bukan termasuk kriteria prioritas itu.
"Rapid test untuk seluruh anggota DPR beserta keluarganya merupakan langkah yang berlebihan dan menambah beban luka masyarakat," kata Anggota GIAD Jeirry Sumampow melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Rencanakan Rapid Test Covid-19, Anggota DPR Diminta Dahulukan Rakyat
Jeirry mengatakan, saat ini, kebutuhan dasar penanganan wabah virus corona belum terpenuhi.
Terjadi kelangkaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis dan pemerintah pun lamban mengatasinya.
Akibatnya, tidak sedikit tenaga medis yang terpapar virus corona. Padahal, mereka menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi ini.
Di tengah situasi demikian, anggota DPR justru mengistimewakan dirinya sendiri dengan berniat melakukan rapid test bagi mereka dan keluarga.
Baca juga: Ada Rapid Test di RSUD Pasar Minggu, Warga Antre Sejak Pagi
"Entah bagaimana cara berpikir anggota DPR tiba-tiba mendapatkan fasilitas rapid test di saat banyak kebutuhan mendasar baik untuk petugas medis maupun masyarakat umum belum terpenuhi," ujar Jeirry.
Pihaknya pun menolak rencana DPR menggelar rapid test untuk diri mereka sendiri dan keluarga.
Jika ada anggota DPR yang mengalami gejala Covid-19, mereka disarankan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan sebagaimana instruksi pemerintah.
Para anggota DPR juga diminta untuk konsisten mengikuti imbauan pemerintah menerapkan social distancing demi mencegah terjadinya penularan.
"Kami berharap DPR memberikan peran yang nyata dalam pencegahan dan penanganan pandemi corona ini," kata Jeirry.
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Jenderal DPR menjadwalkan tes Covid-19 yang disebabkan virus corona bagi para anggota dewan serta keluarganya mulai Kamis (25/3/2020) mendatang.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, saat ini pembagian jadwal masih dalam penyusunan karena jumlah peserta yang ikut diperkirakan mencapai 2.000 orang.
Baca juga: DPRD Sebut Rapid Test Covid-19 Gubernur Jabar Tak Rasional karena Kumpulkan Massa
Asumsi ini berdasarkan jumlah anggota dewan sebanyak 575 orang dengan masing-masing empat anggota keluarga.
"Dijadwalkan mulai dari Kamis sampai dengan selesai. Ini sedang menyusun jadwal, belum selesai karena jumlah anggotanya kan banyak. Keluarga mungkin 2.000 lebih," kata Indra saat dihubungi, Senin (23/3/2020).
Indra juga menjelaskan bahwa alat tes Covid-19 untuk para anggota dewan serta keluarganya merupakan hasil sumbangan beberapa anggota lain.
Menurut dia, sejumlah anggota DPR berinisiatif memesan langsung alat tes Covid-19 ke China.
Baca juga: PKS Minta Rapid Test Covid-19 untuk Anggota DPR Dibatalkan
Namun demikian, pemerintah melalui juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyebut bahwa tidak ada izin izin edar alat rapid test Covid-19 di Indonesia.
Alat rapid test Covid-19 yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.
Yuri mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.
"Ini kan jangan sampai muncul mafia-mafia kayak masker dan sebagainya. Makanya, kita enggak akan kasih izin edar selama tanggap darurat ini supaya rakyat bisa dapat dengan gratis. Pemerintah akan beli satu juta kok," kata Yuri kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.