Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Beri Izin Edar Alat Rapid Test Covid-19

Kompas.com - 24/03/2020, 09:37 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak memberikan izin edar alat pendeteksi cepat atau rapid test Covid-19 di Indonesia.

Hal itu dikatakan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.

"Ini kan jangan sampai muncul mafia-mafia kayak masker dan sebagainya. Makanya, kita enggak akan kasih izin edar selama tanggap darurat ini supaya rakyat bisa dapat dengan gratis. Pemerintah akan beli satu juta kok," kata Yuri kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.

Baca juga: Kalbar Terima Sumbangan 6.000 Rapid Test Virus Corona, Diprioritaskan untuk PDP dan ODP

Sebelumnya, Yurianto menegaskan, alat rapid test Covid-19 yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.

Pasalnya, alat rapid test belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.

"Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar di Indonesia. Jadi kalau ada yang jualan, itu barang gelap," ujar Yuri.

Menurut Yuri, orang yang membeli alat tersebut juga bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal.

Ia mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19.

Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.

"Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli, dan rakyat bisa dilayani gratis," ucap Yuri.

Yuri mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan 125.000 alat untuk melakukan rapid test.

"Untuk saat ini, ada 125.000 kit pemeriksaan cepat yang akan kita bagikan ke seluruh Indonesia, dan kita mulai bergerak di hari ini," kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Alat deteksi cepat itu didatangkan langsung dari China.

Baca juga: Pemerintah: Alat Rapid Test yang Dijual Online Termasuk Barang Gelap

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes ini menuturkan, Indonesia memerlukan banyak alat rapid test.

Sebab, kata dia, potensi masyarakat yang berisiko terjangkit Covid-19 mencapai 600.000 hingga 700.000 kasus.

Ia mengatakan, pemerintah berencana menyiapkan sekitar 1 juta alat rapid test untuk mendeteksi virus corona.

Alat tes tersebut akan tiba di Indonesia secara bertahap mulai Sabtu (21/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com