JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak memberikan izin edar alat pendeteksi cepat atau rapid test Covid-19 di Indonesia.
Hal itu dikatakan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.
"Ini kan jangan sampai muncul mafia-mafia kayak masker dan sebagainya. Makanya, kita enggak akan kasih izin edar selama tanggap darurat ini supaya rakyat bisa dapat dengan gratis. Pemerintah akan beli satu juta kok," kata Yuri kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020) malam.
Baca juga: Kalbar Terima Sumbangan 6.000 Rapid Test Virus Corona, Diprioritaskan untuk PDP dan ODP
Sebelumnya, Yurianto menegaskan, alat rapid test Covid-19 yang dijual secara daring atau online merupakan barang ilegal.
Pasalnya, alat rapid test belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.
" Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar di Indonesia. Jadi kalau ada yang jualan, itu barang gelap," ujar Yuri.
Menurut Yuri, orang yang membeli alat tersebut juga bisa dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal.
Ia mengatakan, alat rapid test sudah dimonopoli oleh pemerintah untuk menangani wabah Covid-19.
Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.
"Sekarang dimonopoli pemerintah supaya tidak ada jual beli, dan rakyat bisa dilayani gratis," ucap Yuri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan