Anies juga mengimbau agar lembaga pendidikan non-formal untuk melakukan kegiatan belajar lewat jarak jauh atau secara online.
Tak hanya Jakarta, daerah yang meliburkan sekolah antara lain, Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Tengah.
Selain itu, ada pula daerah yang memutuskan agar para siswa belajar dari rumah, misalnya Jawa Barat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghindari dan bahkan mencegah terjadinya kerumunan.
Anggota kepolisian turut dikerahkan untuk memastikan tidak ada kerumunan massa.
Baca juga: Maklumat Kapolri Antisipasi Corona, Polisi Bubarkan Aksi Demo di NTB
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menegaskan pihaknya akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Idham seperti tercantum dalam maklumat yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Dalam maklumat tersebut, tindakan pengumpulan massa terdiri dari lima hal.
Baca juga: Cegah Covid-19, Masyarakat Diminta Saling Jaga Jarak dan Jauhi kerumunan
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Sanksi pidana menunggu bagi mereka yang tidak mematuhi imbauan polisi untuk membubarkan diri dari keramaian.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Orang yang Memaksa Berkumpul Saat Wabah Covid-19 Bisa Dipidana
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.
Sebagai informasi, Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Baca juga: Social Distancing Diabaikan Rakyatnya, Inggris Langsung Terapkan Lockdown 3 Minggu
Terakhir, Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.