Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Dicabut, Pembelian Empat Bahan Pokok Ini Tak Dibatasi Lagi

Kompas.com - 23/03/2020, 21:13 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mencabut pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok.

Artinya, pembelian beras, gula, minyak goreng, dan mi instan sudah normal kembali dan tidak dibatasi.

“Sudah normal kembali, tidak ada pembatasan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi wartawan, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Jamin Bahan Pokok Tersedia, Warga Maluku Diminta Tak Panik

Sebelumnya, pembatasan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

Dalam surat itu, masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mi instan maksimal dua dus.

Menurut Daniel, bahan pangan di pasaran mencukupi sehingga pembatasan tersebut tidak perlu diterapkan lagi.

“Di pasar sudah normal, ketersediaan pangan cukup jadi enggak perlu ada pembatasan lagi,” ucap dia.

Sementara itu, secara terpisah, Polri menegaskan bahwa oknum-oknum yang melakukan penimbunan bahan pangan hingga alat kesehatan dapat dijerat pidana.

“Barang siapa yang melakukan penimbunan, sembako, alat-alat kesehatan dan lain sebagainya, itu kita pidana, baik dengan KUHP maupun UU Perdagangan dan juga kesehatan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Transmart Carrefour Pastikan Sudah Terapkan Pembatasan Pembelian Bahan Pokok

Surat pembatasan tersebut dikeluarkan Satgas Pangan atas permintaan para pengusaha ritel yang melihat adanya pembelian keempat bahan pokok dalam jumlah tak biasa.

Maka dari itu, pembeliannya dibatasi agar semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap bahan pokok tersebut.

“Kalau stok ada, bukan menjamin stok, tapi untuk mengatur keadilan agar masyarakat tidak terpengaruh yang lain. Ini kan begini, tadinya orang belanja 2, banyak sekali orang belanja 5, akhirnya ikutan, jadi begitu yang terjadi saya lihat di beberapa supermarket. Harusnya tidak terjadi karena stok semua ada,” ucap Daniel di Jakarta Timur, Rabu (19/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com