JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah membuka opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah virus corona atau covid-19.
"Kalau pada saatnya nanti KPU meminta Perppu itu dikeluarkan, kita akan mempelajari kemungkinan itu (terbitkan perppu)," ujar Mahfud dalam konferensi pers melalui video, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Perludem: Penundaan Empat Tahapan Berpotensi Mundurkan Pilkada 2020
Mahfud mengatakan, perppu dapat diterbitkan apabila situasinya dalam keadaan mendesak.
Sebaliknya, jika permintaan payung hukum dilayangkan jauh-jauh hari, maka KPU dapat menempuh mekanisme melalui legislasi kumulatif terbuka di DPR.
Dia menegaskan, posisi pemerintah dalam menyikapi penundaan tahapan tersebut bersifat menunggu.
Sebab, KPU merupakan lembaga independen.
"Pemerintah tentu menunggu saja dari sana, kita tidak mempersiapkan skenario apapun. Tapi mempersiapkan skenario nanti kalau diminta akan segera dibahas," katanya.
Baca juga: Langkah KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada di Tengah Wabah Corona Dinilai Tepat
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya...
Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.