Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: 100 Hari Pertama Kepemimpinan Firli Bahuri di KPK Minim Prestasi, Sarat Kontroversi

Kompas.com - 23/03/2020, 20:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menilai, 100 hari pertama kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lebih banyak diwarnai kontroversi ketimbang menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya.

"Alih-alih menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya, justru yang dihasilkan adalah berbagai kontroversi. Karena itu pula, kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Firli Bahuri: OTT Bukan Gimmick Supaya KPK Terlihat Bekerja

ICW mencatat, setidaknya ada tujuh kontroversi yang timbul selama 100 pertama kepemimpinan Firli di KPK.

Kontroversi pertama, kata Kurnia, KPK tak kunjung berhasil menangkap buronannya yaitu eks caleg PDI-P, Harun Masiku dan eks Sekretaris MA, Nurhadi.

"Padahal rekam jejak lembaga anti rasuah selama ini dikenal cepat dalam menemukan pelaku korupsi yang melarikan diri. Sebagai contoh, mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin dalam waktu 77 hari dapat ditangkap KPK di Kolombia," kata Kurnia.

ICW juga menilai, pimpinan KPK menutup-nutupi informasi terkait penanganan perkara ke publik, misalnya soal dugaan penyekapan petugas KPK di komplek PTIK saat hendak menangkap Harun Masiku

Kemudian, ICW menyoroti pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa ke Mabes Polri yang dinilai sebagai bentun kesewenang-wenangan pimpinan KPK terhadap pegawainya sendiri.

"Padahal yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku. Tak hanya itu, masa tugas Kompol Rossa pun baru berakhir pada September mendatang dan ia juga tidak pernah dijatuhi sanksi apapun di KPK," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Tetap Buru Harun Masiku dan Nurhadi di Tengah Pandemi Corona

Masih soal Harun Masiku, ICW juga menyoroti wacana KPK mengadili Harun dan Nurhadi yang berstatus buron lewat pengadilan secara in absentia.

Menurut ICW, wacana itu merupakan cara pimpinan KPK memotong kompas dan menutupi kelemahan mereka yang tak kunjung berhasil menangkap para buron tersebut.

Selanjutnya, ICW mengkritik menurun drastisnya jumlah penindakan KPK di bawah komando Firli yang baru melakukan dua operasi tangkap tangan sejak dilantik pada Desember 2019.

Padahal, data KPK menyebutkan sejak tahun 2016-2019 lembaga anti rasuah itu telah melakukan tangkap tangan sebanyak 87 kali dengan total tersangka 327 orang.

Selain itu, ICW mengkritik pimpinan KPK yang rajin bersafari ke sejumlah lembaga, termasuk tiga kali bertemu dengan DPR.

Menurut ICW, hal itu menunjukkan bahwa Firli cs tidak memahami pentingnya menjaga independensi KPK.

"Dalih sosialisasi pencegahan tidak dapat diterima dengan akal sehat karena strategi pencegahan sudah jelas alur, pendekatan dan kebijakan-kebijakan teknisnya," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Bawa Harun dan Nurhadi ke Pengadilan In Absentia, ICW: Tidak Tepat

Kontroversi terakhir ialah pengumuman kepada publik soal penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang berada di tingkat penyelidikan yang dinilai tidak lazim.

Sebab, perkara-perkara tersebut masih dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan jika ditemukan bukti tambahan.

Di samping tujuh kontroversi itu, ICW menilai UU KPK hasil revisi juga ikut mempengaruhi ritme kerja KPK.

"Mulai dari proses penindakan yang terlalu birokratis karena adanya Dewan Pengawas, kelembagaan yang tidak lagi independen, sampai pada kekhawatiran perkara besar akan dihentikan melalui instrumen surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan," kata Kurnia.

Baca juga: Pandemi Covid-19, KPK Terapkan SOP Baru Saat Memeriksa Saksi

Pada akhirnya, menurut ICW, akar persoalan pemberantasan korupsi saat ini ada pada komitmen Presiden Joko Widodo dan para anggota DPR RI.

"Sebab bagaimanapun persoalan stagnasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi adalah produk politik eksekutif dan legislatif," ucap Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com