Kontroversi terakhir ialah pengumuman kepada publik soal penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang berada di tingkat penyelidikan yang dinilai tidak lazim.
Sebab, perkara-perkara tersebut masih dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan jika ditemukan bukti tambahan.
Di samping tujuh kontroversi itu, ICW menilai UU KPK hasil revisi juga ikut mempengaruhi ritme kerja KPK.
"Mulai dari proses penindakan yang terlalu birokratis karena adanya Dewan Pengawas, kelembagaan yang tidak lagi independen, sampai pada kekhawatiran perkara besar akan dihentikan melalui instrumen surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan," kata Kurnia.
Baca juga: Pandemi Covid-19, KPK Terapkan SOP Baru Saat Memeriksa Saksi
Pada akhirnya, menurut ICW, akar persoalan pemberantasan korupsi saat ini ada pada komitmen Presiden Joko Widodo dan para anggota DPR RI.
"Sebab bagaimanapun persoalan stagnasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi adalah produk politik eksekutif dan legislatif," ucap Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.